Berita  

113 Perangkat Desa Ikuti Bimtek SIPADES Garapan DMPDes Kutim

BERITA ETAM, SANGATTA – Sebanyak 113 perangkat desa mengikuti bimbingan teknis Sistem Pengelolaan Aset Desa dengan penerapan aplikasi SIPADES berbasis 2.0 online se Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Kegiatan yang digelar Pemerintah Kabupaten Kutim melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) kerjasama dengan Smart Academy, dibuka Wakil Bupati Kasmidi Bulang, ditandai dengan pemukulan gong, di Hotel Mercure, Samarinda, Rabu (20/7/2022).

Turut dihadiri Kepala DPMDes Kutim Yuriansyah dan jajarannya, Direktur Smart Academy Edi Sulistyanto serta tim Smart Academy.

Acara yang dilaksanakan selama dua hari, mulai 20-21 Juli 2022, mendatangkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, dalam hal ini Ditjen Bina Pemdes.

Wakil Bupati Kasmidi Bulang dalam sambutannya mengatakan, SIPADES merupakan aplikasi pencatatan administrasi aset desa mulai dari perencanaan, pengadaan, penatausahaan sampai dengan penyajian laporan yang dilengkapi kodefikasi dan labelisasi aset desa, seusai dengan penyajian laporan sesuai dengan pedoman umum kodefikasi aset desa berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan aset desa yang akan memudahkan Kades dan Perangkat Desa dalam mengelola aset desa yang transparan, akuntabel dan penggunaan serta pemanfaatan dapat dipertanggungjawabkan.

Wabup menambahkan, tujuan pembangunan dan pengembangan SIPADES diantaranya untuk menertibkan aset sesuai peraturan yang berlaku sehingga meminimalisir resiko hilangnya aset desa. Menertibkan penggunaan aset agar berdayaguna dan berhasilguna bagi pemerintah dan masyarakat desadesa. Sebagai alat bantu pemerintah desa dalam tata kelola aset yang dimiliki untuk pengadministrasian dan inventarisasi aset desa berupa barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desadesa, dibeli atau diperoleh atas beban belanja APBDes atau perolehan lain yang sah berdasarkan Permendagri nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa dan Permendagri nomor 20 tahu 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.

“Mempermudah Kades dalam menyampaikan kekayaan milik desa. Pergunakan aplikasi ini sebagai sarana mempermudah saudara-saudara ,dalam pengelolaan aset desa,” ucap Wabup.

Lebih jauh Wabup berharap, kegiatan itu dapat meningkatkan kapasitas SDM aparatur pemerintah Desa dalam pengelolaan aset desa dengan memanfaatkan teknologi menggunakan aplikasi SIPADES.

Sebelumnya Kepala DPMDes Kutim mengatakan, diantara para peserta, pelatihan itu turut dihadiri Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), selebihnya adalah mereka yang memang membidangi SIPADES.

Latar belakang UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya menuntut penyiapan dan penguatan kapasitas aparatur pemerintah desa khususnyakhususnya dalam pengelolaan aset desa.

“Kemudian pemerintah desa diwajibkan menggunakan aplikasi SIPADES dalam melakukan administrasi, pengelolaan aset desa yang sangat membantu untuk mempermudah dalam menginventarisi dan pengadministrasi desa,” ungkap Yuriansyah. (etm2/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *