BERITA ETAM, SANGATTA – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Kasmidi Bulang menyebut, Kepala Desa wajib mengetahui aset-aset yang ada di desa masing-masing. Serta aset Desa harus dikelola dan dicatat secara administrasi yang baik.
“Takutnya pak Kades tidak tahu, atau tahu tetapi karena tidak tercatat dengan baik ketika sudah tidak menjadi Kades diambil oleh orang yang tidak bertanggungjawab,” tutur orang nonton dua di Kutim ini.
Banyak contohnya kasusnya di Kutim, sambung Kasmidi. Ada hibah tanah, tetapi karena tidak ada legalitas formalnya bangunan atau lahan sehingga terjadi sengketa lahan dikemudian hari.
“Hal-hal seperti iniah ya g menjadi masalah dan menghambat pembangunan,” tuturnya Kasmidi saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Pengelolaan Aset Desa dengan Penerangan Aplikasi SIPADES 2.0 Online se Kabupaten Kutim, di Hotel Mercure, Samarinda (20/7/2022).
Untuk itu kepada para Kades, Sekdes, BPD serta Kaur Desa agar diminta Wabup Kasmidi,a agar benar-benar menjalankan tugas dan fungsinya.
“Ketika ada pergantian Kades ini wajib dilampirkan sebagai aset desa,” sebutnya.
Sebelumnya, Kepala DPMDes Kutim Yuriansyah mengatakan maksud dan tujuan kegiatan Bimtek itu, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengelolaan aset desa sesuai dengan Permendagri nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa. Sebagai acuan dalam pengelolaan aset desa dilingkungan pemerintah desa sehingga dalan pengelolaan lebih berdayaguna dan berhasilguna serta seragam dan terpadu.
“Dengan aplikasi ini semua alur pengawasan menjadi lebih mudah dan cepat,” ucap Yuriansyah.
Lebih lanjut dikatakan Yuriansyah, BPD merupakan unsur yang tidak dapat dipisahkan dari pemerintah Desa serta lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dalam kementerian desa, tidak terkecuali dalam hal pengelolaan aset desa.
“BPD berperan untuk mengawal aset desa yang dimiliki oleh desa, sehingga bisa bermanfaat secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat yang ada didesa masing-masing,” jelasnya.
Lebih jauh ia berharap, setelah mengikuti kegiatan itu, pemerintah desa dalam melaksanakan pengelolaan aset desa dapat berjalan secara optimal dan dapat dipertanggungjawabkan secara benar.
Untuk diketahui kegiatan yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) bekerjasama dengan Smart Academy, melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Pengelolaan Aset Desa dengan Penerangan Aplikasi SIPADES 2.0 Online, diikuti sebanyak 113 peserta terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Operator SIPADES serta Badan Permusyawaratan Desa (Desa) se Kutim. Narasumber dari Ditjen Bina Pemdes, Kemendagri. (etm2/ADV)