Berita  

Pengguna Bahan Bakar Umum di Kutim Bakal Pakai Fuel Card

SANGATTA – Selayaknya daerah lain yang sudah menerapkan, pengguna kendaraan bakal menggunakan fuel card untuk mengisi bahan bakar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim, Joko Suripto mengatakan bahwa pihaknya sudah beberapa kali membahas penggunaan fuel card bersama beberapa instansi terkait.

Dalam hal ini, Dishub berperan untuk melakukan verifikasi kendaraan yang akan mendapatkan fuel card guna menyesuaikan kebutuhan daripada kendaraan tersebut.

“Kami sebenarnya di Dishub itu hanya melakukan verifikasi terkait mobil-mobil yang akan mendapatkan fuel card,” ujarnya, Selasa (26/7/2022).

Verifikasi tersebut salah satunya seperti kendaraan harus lulus uji KIR atau uji kendaraan bermotor dan memastikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) masih berlaku.

Usai melalui verifikasi, pengguna kendaraan bisa mendapatkan fuel card untuk kemudian melakukan deposit dengan bank yang telah bekerja sama dengan fuel card.

“Jadi tugas kami itu nanti tetap yang mengeluarkan fuel card, terus mungkin nanti di kartu itu ada deposit yang mana pemilik bersangkutan harus mengurus ke BRI,” ujarnya.

Terkait kapan fuel card siap digunakan, pihaknya masih menunggu edaran bupati yang akan segera diproses oleh bagian ekonomi dan bagian hukum.

Diharapkan pada awal agustus, penggunaan fuel card di Kutai Timur sudah bisa dijalankan.

Dari Dishub sendiri, Joko mengaku pihaknya tengah mempersiapkan tenaga pegawai yang memang menguasai teknologi informasi guna mengurus penerbitan fuel card.

“Kami tetap masih menunggu hasil kesiapan, karena kami juga harus mempunyai SDM minimal 3 orang yang tahu dengan informasi teknologi karena ini berhubungan kegiatannya dengan jaringan online,” ujarnya.

Kemudian, Joko menjelaskan bahwa setiap jenis kendaraan memiliki maksimal jumlah pengisian bahan bakar.

Adapun jatah pengisian BBM disebutkan :

1. Kendaraan roda 4 maksimal 40 liter

2. Angkutan umum roda 6 maksimal 80 liter

3. Angkutan umum dan barang lebih dari 6 roda maksimal 120 liter. (G-S13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *