Berita  

Pembekalan bagi Panitia Pilkades di 5 Kecamatan, Kasmidi Berpesan Pahami Aturan Sesuai Tupoksi

SANGATTA – Sebanyak 77 desa yang tersebar di 17 kecamatan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Kades) secara serentak pada 5 Desember 2022 mendatang. Gelaran Pilkades ini dilakukan untuk mengisi jabatan kades yang masa jabatannya habis pada 17 Februari 2023.

Untuk itu, bertempat di Balai Pertemuan Umum Kecamatan Sangatta Utara, Jumat, (29/7/2022) digelar Pembekalan bagi Sub Kepanitiaan Kecamatan dan Panitia Pemilihan Kepala Desa Serantak tahun 2022/2023 untuk lima Kecamatan yaitu Kecamatan Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Bengalon, Rantau Pulung dan Teluk Pandan.

Hadir dalam kegiatan ini Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Yuriansyah, Camat Sangatta Utara Hadiah, Camat Sangatta Selatan Vita Nurhasanah, Perwakilan Danramil dan Kapolsek, Perwakilan Camat Bengalon, Rantau Pulung, Teluk Pandan, Sub Kepanitiaan Kecamatan dan Panitia Pilkades di lima Kecamatan serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya Wabup Kasmidi Bulang menyampaikan kegiatan ini merupakan lanjutan dari rangkaian yang sudah dilaksanakan sebelumnya, dirinya ingin Kepanitiaan Kecamatan dan Panitia Pilkades di lima Kecamatan ini dapat memahami aturan-aturan dan benar-benar menjalaninya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita ingin Panitia ini benar-benar melaksanakan tupoksinya dan jangan keluar dari koridor,” pesan Kasmidi.

Dirinya meminta kepada Panitia agar memberikan kesempatan kepada semua warga untuk bisa ikut di pemilihan Kepala Desa dan jangan dibatasi.

“Semua boleh ikut sepanjang dia masuk dan lulus verifikasi persyaratan yang sudah ditentukan. Jangan kepentingan pribadi dimasukan, kita tidak ingin setelah Pilkades orang rame-rame protes,” kata ia.

Terakhir dirinya berharap Pilkades ini bisa berjalan lebih baik lagi dibanding Pilkades sebelumnya dan tidak ada masalah sampai ke persidangan, untuk itu kembali Kasmidi berpesan untuk menjalankan amanah sesuai aturan yang melekat dan lakukan koordinasi yang baik dari tingkat Desa, Kecamatan hingga tingkat Kabupaten.

Sebelumnya disampaikan oleh Yuriansyah, Kepala DPMPD Kutim, pada pembekalan di lima Kecamatan ini ada 15 Desa yang akan melaksanakan Pilkades di tahun 2022 ini. Ia menambahkan, kegiatan pembekalan ini merupakan tahapan yang harus dilalui terkait pelaksanaan Pilkades serentak 2022/2023.

“Harapannya semuanya dapat memahami tugas dan fungsi Sub Kepanitiaan Kecamatan dan Panitia Pilkades,” ujar Yuriansyah.

Dirinya mengingatkan kepada semua kepanitiaan sub Kecamatan maupun Desa ketika diberikan DPT untuk melakukan verifikasi dan validasi dengan baik sesuai syarat yang ditentukan.

“Disini kita akan menyamakan persepsi dan sinkronisasi untuk melaksanakan Pilkades sesuai aturan yang berlaku. Dan jangan membuat aturan sendiri,” pesannya. (G-S02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *