BERITA ETAM, SANGATTA – Dalam rangka menjalankan Undang-Undang nomor 05 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 126 yang mengamanatkan kepada Korps ASN/KORPRI untuk memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada anggota, maka Dewan Pengurus Lembaga Advokat Pos Bantuan Hukum Advokasi Indonesia (POSBAKUMADIN) telah membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI yang berfungsi memberikan layanan hukum bagi anggota KORPRI/ASN.
Berkenaan dengan itu, Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar sosialisasi hukum dan pembentukan LKBH, yang diikuti seluruh perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kutim, dan dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutim, Rizali Hadi, di Ruang Meranti, Kantor Bupati, Rabu (3/8/2022).
Dengan mendatangkan narasumber, Kepala Bidang dan Bantuan Hukum KORPRI Provinsi Kaltim, Suroto menyampaikan materi terkait penyelesaian sengketa kepgewaian di peradilan TUN.
Plt Kabag Hukum Setkab Kutim Januar Bayu Irawan, menyebut selama ini banyak keluhan dari ASN maupun Non ASN, yang dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari. Bahwa, sering dihadapkan dengan kondisi atau situasi yang rentan dengan hukum.
“Dengan demikian, kami memandang bahwa LKBH atau suatu Lembaga perlindungan bagi ASN ini, perlu segera dibentuk,” jelas Bayu (sapaan akbrabnya).
Lebih lanjut Bayu menerangkan, LKBH tersebut sudah resmi beroperasi. Sehingga melalui LKBH diharapkan dapat berperan optimalkan dalam memberikan perlindungan hukum untuk pegawai ASN, dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari tanpa dibayangi rasa takut terjerat hukum.
“Untuk itu kami juga mohon dukungan dari ASN/TK2D dalam mensukseskan LKBH ini, supaya dapat memberikan memberikan perlindungan hukum bagi pegawai,” ucapnya.
Sekda Rizali Hadi ditemui usai membuka kegiatan itu mengatakan, sosialisasi itu sangat penting bagi ASN maupun Non-ASN. Sebab dalam menjalan tugasnya memang perlu memahami rambu-rambu atau aturan yang berlaku.
“Kita harapkan ada pemahaman ASN terhadap aturan-aturan yang ada,” tutur mantan Kepala Dishub Kutim ini.
Kemudian secara administrasi, sambung Rizali, ASN diminta untuk selalu berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya. Jangan sampai karena kekeliruan secara administrasi menyebabkan seseorang atau pihak lain yang ada keterkaitannya, bias terjerumus ke masalah hukum.
“Misalnya pimpinan dalam hal administrasi percaya penuh kepada staff dibawahnya. Contoh Bupati percaya kepada Sekda, Sekda kepada Asisten dan seterusnya. Oleh karena itu, kita perlu kehati-hatian,” imbuhnya.
Lebih jauh ia berharap, melalui sosialisasi LKBH itu dapat memberikan pemahaman yang baik kepada ASN baik. Mulai dari tingkat Kabupaten hingga ke tingkat Kecamatan.
“Kita juga tidak bisa pungkiri atau membantah terkait masalah hukum yang pernah terjad di Kutim. Ini jangan sampai terulang dimasa depan,” tegasnya.
Dengan adanya LKBH itu, ASN terlibat hukum bisa tertangani atau ada perlindungan hukumnya. Serta dapat memberikan pemahaman kepada ASN tentang perlindungan hukum.
Sebagai informasi, bentuk layanan LKBH ada empat layanan, yaitu konsultasi (perdata dan pidana), mediasi hukum (perdata), penyuluhan hukum (perdata dan pidana), pendampingan saat penyidikan (perdata dan pidana).
Keempat layanan hukum tersebut tidak dikenakan pungutan biaya (gratis). Layanan hukum dimaksud tidak hanya terbatas pada kasus yang berkiatan dengan pekerjaan, namun juga meliputi permasalahann hukum yang sifatnya personal (pribadi).
Untuk memperoleh layanan hukum berupa konsultasi, anggota ASN dapat langsung ke Kantor LKBH KORPRI/Sekretariat KORPRI yang beralamat di Jalan Yos Sudarso 2 nomor 1 Sangatta. Adapun nomot Hot line 081346688062 SMS/WA. (etm2)