Berita  

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Wilayah Kerja Kabupaten Kutai Timur Gelar Rapat Tim PORA Kabupaten Kutim

BERITA ETAM SANGATTA – Guna mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asng (WNA) di wilayah Kabuapten Kutai Timur (Kutim), maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Wilayah Kerja Kabupaten Kutai Timur menggelar rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA). Kegiatan tersebut, dibuka resmi Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, di Ruang Pelangi 2, Meeting Room Lantai 1, Hotel Royal Victoria, Sangatta, Selasa (30/8/2022).

Turut dihadiri Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Kodim 0909/KTM, Lanal Sangatta, Polres Kutim, Kejari, BNN Kutim, BIN, Kemenag, Dinkes, Kantor Kesehatan Pelabuhan Samarinda, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Sangatta, Disnaker, Kesbangpol, DPM-PTSP, Disdukcapil, Dispora, Disdik, Dinsos, DPPPA serta Camat se Kabupateb Kutai Timur.

Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasi, Sofyan Martono Wibowo, menagatakan kegiatan itu sebagai perwujudan pelaksanaan penegakkan kedaulatan atas wilayah Indonesia, dalam rangka menjaga ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara, menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Ia menjelaskan, hal itu sesuai pasal 69 Uandang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, pengawasan keimigrasian meliputi pengawasan terhadap WNI dan pengawasan terhadap WNA. Pengawasan terhadap WNA meliputi, pengawasan terhadap lalulintas orang asing yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasan terhadap keberadaann dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.

Keberadaan WNA yang melakukan berbagai kegiatan di Indonesia, khususnya diwilayah Kabupaten Kutai Timur, lanjut Sofyan, perlu mendapatkan perhatian dari semua pihak. Oleh karena itu, koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan orang asing, khsusunya di Kabupaten Kutim sesuai dengan kewenangan yang dimiliki masing-masing instansi yang harus dilakukan.

“Tugas imigrasi dalam melakukan pengawasan Orang Asing di wilayah Kabupaten Kutim ini tidak dapat berjalan sendiri. Oleh karena itu, perlu dibentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) yang anggotanya terdiri dari instansi terkait, dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing secara bersinergi,” ujarnya. (*/etm2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *