BERITA ETAM, SANGATTA – Agar kekosongan Kepala Desa (Kades) Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan yang ditinggal karena meninggal dunia segera terisi, maka dalam waktu dekat pemerintah Kecamatan akan segera mengusulkan Penjabat Sementara (Pj) Kades.
Hal tersebut, disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPDes) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Yuriansyah, ditemui usai menghadiri acara pelatikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), Rabu (31/8/2022), di Ruang Meranti, Kantor Bupati.
“Akan ada proses dari pemerintah kecamatan, yakni mengusulkan Pj Kades dan akan di SK-kan oleh Bupati. Setelah itu, akan ada Musyawarah Desa (Musdes) terkait dengan pemilihan Kades Pengganti Antar Waktu (PAW). Jadi pada saat Musdes, akan disepakati juga siapa yang berhak untuk memilih, berdasarkan aturan-aturan yang berlaku,” jelas mantan Camat Batu Ampar ini.
Lebih lanjut, Yuriansyah menerangkan, PAW tidak harus mengikut di Pilkades serentak. Karena, untuk pelaksanaan Musdes, bisa menggunakan dana Alokasi Dana Desa (ADD). Karena kekosongan Kades Sangatta Selatan tersebut harus secepat diisi. Para calon Kades juga harus memenuhi syarat dan ketentuan Pilkades.
“Untuk masa jabatan PAW tentunya sesuai dengan sisa masa jabatan Kades sebelumnya, yang ditinggalkan karena meninggal. Masih ada sisa kurang lebih 4 tahun lagi (masa jabatan Kades 6 tahun).
Sementara itu, Camat Sangatta Selatan Vita Nur Hasanah mengatakan, pihaknya telah lama mengusulkan Pj Kades Sangatta Selatan. Saat ini, masih menunggu SK Bupati, yang diajukan oleh DPMDes Kutim. (etm2/ADV)