BERITA ETAM, SANGATTA – Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Dalam memberikan pelayanan, rumah sakit harus memperhatikan mutu dan keselamatan pasien.
Pelayanan kesehatan yang bermutu adalah pelayanan yang memiliki karakter aman, tepat waktu, efisien, efektif, berorientasi pada pasien, adil dan terintegrasi. Pemenuhan mutu pelayanan di rumah sakit dilakukan dengan dua cara yaitu peningkatan mutu secara internal dan peningkatan mutu secara eksternal. Hal tersebut disampaikan Direktur Rumah Sakit Umum Kudungga (RSUD) Kudungga, dr Yuwana Sri Kuriniawati dalam pembukaan kegiatan pendampingan atau bimbingan Akreditasi LARS DHP (pendampingan eksternal), Selasa (20/2022) di Ruang Aula, Lantai 3 RSUD Kudungga, Sangatta.
Lebih lanjut, dr Yuwana menjelasakan, peningkatan Mutu Internal (Internal Continous Quality Improvement) yaitu rumah sakit melakukan upaya peningkatan mutu secara berkala antara lain penetapan, pengukuran, pelaporan dan evaluasi indikator mutu serta pelaporan insiden keselamatan pasien. Peningkatan mutu secara internal ini menjadi hal terpenting bagi rumah sakit untuk menjamin mutu pelayanan.
Sedangkan, peningkatan Mutu Eksternal (External Continous Quality Improvement) merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu pelayanan di rumah sakit secara keseluruhan. Beberapa kegiatan yang termasuk peningkatan mutu eksternal adalah perizinan, sertifikasi, dan akreditasi. Rumah sakit melakukan peningkatan mutu internal dan eksternal secara berkesinambungan (continuous quality improvement).
“Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit setelah dilakukan penilaian bahwa rumah sakit telah memenuhi standar akreditasi yang disetujui oleh Pemerintah,” terang mantan Sekretaris DPPPA Kutim ini.
Mengacu pada Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/652/2022 dan tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan tanggal 5 September 2022, lanjut Yuwana, bahwa rumah sakit harus segera melakukan persiapan dan survei akreditasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pelaksanaan akreditasi rumah sakit diperlukan komitmen yang tinggi bagi semuanya, terlebih bagi unsur organisasi rumah sakit.
“RSUD Kudungga berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan agar tercipta tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis yang lebih baik,” ucapnya.
Lebih jauh ia menuturkan, manfaat dari akreditasi tidak hanya berupa secarik kertas bertuliskan “TERAKREDITASI” yang diterima oleh rumah sakit. Namun yang paling utama masyarakat juga harus bisa merasakan manfaatnya dengan mendapatkan pelayanan yang berkualitas dari rumah sakit. Akreditasi jangan hanya dipandang sebagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh rumah sakit, namun juga dapat menjadi jalan untuk mencapai rencana-rencana strategis rumah sakit.
Ia berharap, dengan terakreditasinyan RS, dapat memicu proses perbaikan mutu dan keselamatan pasien. Berjalan secara berkelanjutan di RSUD Kudungga, meningkatnya kepuasan pasien dan kinerja rumah sakit antara lain berupa penurunan angka kematian/komplikasi pasien yang dirawat, peningkatan jumlah pasien yang dirawat, peningkatan kepuasan staf yang ditandai dengan tingkat retensi dan efisiensi biaya training, meningkatnya umur peralatan, dan penurunan risiko dalam safety management.
Tantangan utama di rumah sakit, sambung Yuwana, adalah bagaimana penerapan standar akreditasi dapat menjadi budaya. Perlu perubahan mindset dan komitmen dari level pemilik, pimpinan, dokter dan staf rumah sakit agar standar akreditasi dapat diimplementasikan dalam keseharian. Quality is a journey, not a destination. Perbaikan mutu adalah sebuah proses yang berkelanjutan, bukan sebuah akhir perjalanan. Akreditasi tidak boleh dianggap seperti “pesta kembang api”, survei dan sertifikat kelulusan semata bukanlah akhir dari proses yang diharapkan.
“Dalam penyelenggaraan persiapan akreditasi perlu penguatan dari unsur organisasi rumah sakit, dan penguatan dari tim dan kelompok kerja akreditasi rumah sakit,” tuturnya.
Unsur Organisasi Rumah sakit diharapkan mampu untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai standar akreditasi, antara lain memahami standar akreditasi, berkolaborasi dengan seluruh pimpinan rumah sakit, kepala komite dan kepala instalasi unit untuk menyusun dan mengevaluasi kebijakan rumah sakit serta mendukung program peningkatan mutu, keselamatan pasien, dan manejemen risiko.
Begitu pula dengan tim dan kelompok kerja akreditasi mampu untuk mempersiapkan, memahami standar akreditasi, berkoordinasi dengan pimpinan rumah sakit serta melakukan penilaian mandiri secara berkala.
“Melalui kegiatan hari ini saya mengharapkan bahwa apa yang akan kita laksanakan dalam dua hari ke depan dapat menjadi pengobar semangat bagi kita semua untuk menciptakan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis yang lebih baik di RSUD Kudungga. Quality is everyone’s responsibility,” tutupnya.
Hadir dalam kegiatan yang digelar secara hibryd online dan offline tersebut, Asesor dari Lembaga Akreditasi Rumah Sakit-Darma Husada Paripurna (LARS-DHP) drg. Arief Setiyoargo., SH., M.Kes., MH.; dr. Mauritz Silalahi, Sp.P (K), FISR, MARS.; Irwandi, S.Kep., SKM., MA.
Serta Tim dan Kelompok Kerja (Pokja) Akreditasi, seluruh pimpinan di RSUD Kudungga yang terdiri atas seluruh Pejabat Struktural, Seluruh Ketua Komite, Seluruh Kepala Instalasi dan Unit, dan seluruh karyawan RSUD Kudungga yang telah hadir padi hari ini, baik secara offline maupun online. (etm2)