BERITA ETAM, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) komitmen menata peruhaman kumuh dan permukiman kumuh di wilalayah Kabupaten Kutai Timur. Setelah digelar ekspos laporan pendahuluan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kawasan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabuapten Kutai Timur (Kutim) menggelar Focus Group Discussion (FGD) tingkat Desa. Kegiatan tersebut dibuka Kepala Badan Perencaaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim, Noviari Noor, di Ruang Rapat Bappeda Kutim, Rabu (21/9/2022).
FGD tersebut dipimpin Sub Koordinator Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman, Mohammad Noor serta diikuti Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP), Camat dan Kepala Desa/Lurah yang wilayahnya terdapat kawasan kumuh.
Kepala Bappeda Kutim Noviari Noor mengatakan, penyusunan RP2KPKPK tersebut merupakan dokumen yang harus disiapkan dalam rangka penyusunan masterplan untuk pembangunan/penataan kawasan kumuh kedepan.
“Dokumen ini (RP2KPKPK) sangat diperlukan. Oleh sebab itu, pada hari ini kita berdiskusi memberikan masukan dan saran dalam penyusunan RP2KPKPK tersebut. Sehingga dokumen ini, dapat menjadi acuan bagi Kabupaten kutim dalam penataan perumahan kumuh dan pemukiman kumuh. Dari diskusi ini sangat diharapakan, masukan-masukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan RP2KPKPK untuk penyempurnaan dokumen ini,” ucapnya.
Sementara itu, Sub Koordinator Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman, Mohammad Noor yang juga selaku penanggung jawab pelaksanaan penyusunan dokumen RP2KPKPK Kabupaten Kutai Timur, menerangkan FGD itu merupakan lanjutan kegiatan sebelumnya. Kali ini seluruh kepala desa, lurah dan camat yang sesuai dengan SK penanganan kumuh, sebanyak 13 desa dan 2 kelurahan hadir.
“Alhamdulillah semua hadir, kita berkoordinasi dan ada banyak masukan, tanggapan, arahan dan imbauan para pihak desa, lurah maupun camat. Guna memperkaya dan memperlengkapi dokumen-dokumen, agar lebih komprehensif dan lengkap kedepannya,” terangnya.
Lebih lanjut dirinya menambahkan, sebelumnya penyusunan laporan pendahuluan RP2KPKPK tersebut, pihaknya telah mengantongi data yang cukup lengkap berkat kerjasama semua pihak terkait yang tergabung dalam SK Kumuh Kabupaten Kutim.
“Ruh dari awal penyusunan RP2KPKPK ini adalah sebagai dokumen induk masterplan dalam penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Kutai Timur. Jadi harapan kami, dengan tersusunnya dokumen ini, bisa menjadi masterplan dan rancangan induk yang kita tindaklanjuti dengan peyusunan DED dan seterusnya,” terangnya.
Lebih jauh ia mengatakan, sesuai dengan masterplan yang disampaikan dalam dokumen tersebut akan diakhiri dengan penyusunan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kumuh Kabupaten Kutim.
“Dan harapannya tahun depan masuk dalam prolegda untuk penyusunan draf Perda Kumuh. Agar penanganan dan pencegahan kumuh di Kabupaten Kutai Timur lebih komprehensif dan terpadu, sejala dengan keinginan Bupati dan Wakil Bupati, agar penataan dan perbaikkan pemukiman ini merata untuk semua,” tutupnya. (etm2).