BERITA ETAM, SANGATTA – Dalam rangka mendukung pembangunan berekelanjutan khususya dalam pelestarian lingkungan dan Sumber Daya Alam (SDA), maka sistem monitoring dan respon terhadap pelanggaran lingkungan harus dibangun secara efektif, efisien, cerdas, adaptif dan tangkas. Untuk Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) bekerjasama dengan UASID SEGAR melaksanakan Workshop Mekanisme Penanganan Keluhan (Grievance Mechanism) Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur.
Kegiatan yang digelar selama dua hari ini, mulai tanggal 29-30 September 2022 dibuka Kepala Bappeda Kutim Noviari Noor, di Hotel Victoria, Sangatta, Kamis (29/9/2022). Workshop Mekanisme Penanganan Keluhan tersebut dihadiri, Perangkat Daerah (PD) terkait, seperti Dinas Kominfo Perstik Kutim, Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, Koperasi/SPKS, Forum Perkebunan Berkelanjutan, Perwakilan dari beberapa perusahaan perkebunan, Organisasi Masyarakat Sipil, Lembaga Adat Kutai Timur dan USAID SEGAR.
Kepala Bappeda Kutim Noviari Noor, dalam kesempatan itu mengatakan, Grievance adalah keluhan, perasaan tidak senang atau tidak puas, yang tersampaikan atau tidak tersampaikan/dipendam, baik yang valid ataupun tidak valid, terhadap sesuatu yang dianggap tidak adil (curang), dan tidak patut. Mekanisme pengaduan keluhan adalah proses pengaduan formal, legal atau nonhukum (atau ‘yudisial/non-yudisial’) yang dapat digunakan oleh individu, pekerja, komunitas dan/atau organisasi masyarakat sipil yang terkena dampak negatif dari kegiatan bisnis tertentu dan operasi. Mekanisme pengaduan kadang-kadang juga disebut mekanisme ‘pengaduan’, ‘perbaikan’, atau ‘akuntabilitas’
“Tujuan dari mekanisme pengaduan ini adalah untuk menyelesaikan isu atau tantangan sebelum isu tersebut meningkat (escalate),” jelasnya.
Secara umum lanjut Noviari, Mekanisme Pengaduan dan Penanganan Keluhan mencakup pencatatan keluhan, mengambil tindakan untuk memverifikasi aduan/klaim, memperbaiki masalah yang terkonfirmasi, melaporkan hasil verifikasi dan tindakan di lapangan, memberikan tanggapan kepada pemangku kepentingan, mengelola dan memantau seluruh tindak lanjutnya.
“Semua keluhan yang dicatat melalui mekanisme ini harus ditangani tepat waktu, dan semua investigasi dan temuan akan dilaporkan secara transparan melalui pengungkapan publik secara terbuka. Selanjutnya, untuk memastikan pembelajaran berkelanjutan, maka suatu tinjauan akan dilakukan secara berkala agar terdapat pembelajaran dari studi kasus nyata yang dapat digunakan untuk memperbaiki mekanisme keluhan ini,” terangnya.
Lebih Noviari menambahkan, melalui mekanisme penanganan keluhan diharapkan metode ini efektif untuk menangani keluhan dan masukan dan umpan balik dari masyarakat serta merespon secara cepat dan tepat secara optimal.
Dari sisi arah dan kebijakan daerah pemkab kutim sangat mendukung, upaya yang partisipatif menegakkan hukum serta melaksanakan transformasi dan teknologi digital sesuai dengan visi ke 4 pemkab kutim, dalam rpjmd yang yaitu mewujudkan pemerintah yang partisipatif, berbasis penegakan hukum dan teknologi informasi.
Melalui strategi peningkatakan efisiensi pada berbagai pelayanan publik, berbasis elektronik teknologi informasi dan arah kebijakakn sebagai berikut, peningkatan indeks kepuasan masyarakat dan evaluasi terhadap capaian, efektifitas kebijakan. Peningkatan akuntabilitas publik, kapasitas pemerintahan serta peningkatan percepatan dan akurasi data.
“Pemerintah berharap dari pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan adanya pada mekanisme pengaduan ditingat pengelola SDM akan memperkuat struktur pengelolaan terintegrasi pada SP4N LAPOR,” tuturpnya.