BERITA ETAM, SANGATTA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Yuriansyah mengatakan, tujuan dilaksanakan seleksi tambahan bagi bakal calon (Balon) kepala desa adalah, pertama untuk menyeleksi atau menyaring Bakal Calon Kepala Desa yang jumlahnya lebih dari 5 orang. Karena calon kades yang berhak dipilih ibatasi jumlahya yaitu sebanyak 5 orang calon kepala desa.
“Dua, untuk menghindari pemilhan suara ulang apabila terjadi perolehan suara imbang/seri. Sebagaimana telah diatur dalam Paraturan Bupati yang mengatur tentang Pilkades,” ucapnya.
Kemudian, dalam hal calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 orang, calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas (perolehan suara di TPS yang lebih luas) .
Dalam hal calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas lebih dari satu orang, calon terpilih ditetapkan berdasarkan peringkat/rangking hasil seleksi tambahan.
“Selain itu makna seleksi tambahan dilakukan guna mengetahui tingkat pengatahuan calon kepala desa terhadap kemampuan pemahaman dibidang pemerintahan, pengatahuan umum dan kemampuan kepemimipinan,” jelasnya di Ruang Akasia, Gedung Serba Guna (GSG), Bukit Pelangi, Jum’at (7/10/2022).
Peserta pelaksanaan seleksi tambahan bakal calon kepala desa yang diusulkan oleh panitia pemilihan desa pada Pilkades serentak tahun 2022/2023 sebanyak 252 orang bakal calon kepala desa dari 77 desa pada 17 Kecamatan.
Namun yang mengikuti seleksi tambahan sebanyak 251 orang, karena 1 orang bakal calon kepala desa dari Desa Muara Bengalon Kecamatan Bengalon meninggal dunia.
“Pelaksanaan seleksi tambahan selama dua hari, tanggal 7-8 Oktober 2022 tes secara tertulis dan wawancara di GSG dan Gedung PKK,” pungskasnya.
Sementara itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman yang hadir sekaligus membuka seleksi terswbut mengatakan, para bakal calon kepala desa yang mengikuti seleksi tersebut, tentu orang – orang yang telah mempersiapkan dirinya untuk membangun desanya masing – masing.
“Peserta bakal calon kades ini merupakan orang – orang yang diharapkan masyarakat untuk membangun desanya masing- masing. Adalah orang yang dikepercayaan oleh masyarakat untuk meningkatkan kualitas kehidupan desa masing – masing baik dari sisi SDM, maupun sumber daya lainnya,” tutur Ardiansyah.
Masyarakat berharap, lanjut Ardiansyah, kadesnya nanti adalah orang yang mampu meningkatkan taraf hidup warga desa masing – masing, baik dalam bidang sosial, ekonomi dan kemasyarakatan. Oleh karenanya, peserta ini harus merasa yakin terhadap diri sendiri dalam menjalankan tugas nantinya.
“Kemudian bagi mereka yang sudah siap untuk maju mencalonkan diri sebagai kepala desa harus mengetahui aturan perundang-undangan. Apakah itu peraturan pemerintah, peraturan menteri terkait pemerintahan desa mulai dari Desa, aparatur desa dan lain sebagainya,” pungkasnya. (*/etm2)