Berita  

DPRD Tegaskan Pekerja Pendatang Wajib Berdomisili Kutim

Ketua DPRD Kutim Joni, Foto (Ist)

BERITA ETAM, SANGATTA – Untuk memberikan informasikan kepada masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Timur.

Ketua DPRD Kutim Joni, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan dan anggota dewan lainnya, seperti Masdari Kidang, Asmawardi, dr Novel Tyty Paembonan, Fitriani dan Yuli Sa’pang, terlibat dalam sosialisasi di kawasan daerah pemilihan (Dapil) II. Termasuk perwakilan manajemen perusahaan yang beroperasi di kawasan Dapil II.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kutim Joni mengatakan, perda tersebut dengan tegas menyebutkan bahwa siapa saja yang bekerja di Kutim baik di perusahaan-perusahaan selama setahun, maka wajib memiliki domisili Kutim.

“Kalau ada karyawan perusahaan sudah bekerja setahun, pihak perusahaan wajib menguruskan KTP karyawannya agar berdomisili Kutim,” tegasnya, Kamis (3/11/2022).

Selain itu, karyawan tersebut juga harus berinisiatif mengubah domisilinya. Termasuk warga pendatang yang sudah bermukim setahun di Kutim.

“Ada sanksi Rp 10 juta kalau tidak mengikuti aturan,” katanya.

Sebenarnya, kata dia, perda tersebut sudah lama dimiliki Kutim. Bahkan pihaknya sudah menyosialisasikan kepada masyarakat lokal dan pendatang.

“Saya yakin di desa-desa warga sudah banyak melakukan perbaikan KTP. Hanya, sekarang kan pertambahan penduduk pasti ada. Bahkan ada yang tidak terdeteksi,” sebutnya.

Dia mencontohkan perusahaan yang mendatangkan karyawan dari luar. Sedangkan jika tetap berdomisili daerah asalnya, menjadi kerugian besar bagi Kutim.

“Kan kalau berdomisili Kutim otomatis nanti ada pajak yang menjadi pemasukan daerah. Kalau berdomisili luar, tentu akan merugikan,” jelasnya.

Hal tersebut yang mendasari pihaknya sepakat menyosialisasikan perda tersebut kepada perusahaan-perusahaan. Sehingga ada tindakan-tindakan yang dapat dilakukan.

“Kalau memang perusahaan itu tidak mau memfasilitasi perubahan identitas karyawannya yang sudah bekerja selama setahun, mungkin ada hal yang dapat merugikan perusahaan setelah ketahuan. Kan kita sudah menyampaikan,” tuturnya.

Pihaknya pun berharap ada laporan dari masyarakat. Sehingga dapat segera ditindaklanjuti. Menurutnya, tertib administrasi merupakan hal vital yang harus menjadi perhatian karyawan yang bekerja di perusahaan.

“Lagi pula yang dirugikan mereka sendiri. Ketika sakit tidak bisa menggunakan BPJS-nya. Kan domisilinya berasal dari luar Kutim,” pungkasnya. (*/etm2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *