BERITA ETAM, SANGATTA – Wakil Ketua Komisi D DPRD Kutim Asmawardi mengatakan, selama 22 tahun Kutai Timur menjadi kabupaten, baru periode ini DPRD Kutim memaksimalkan peran tenaga kerja (naker) lokal. Dengan mensahkan perda tersebut.
“Karena periode kami (2019-2024), orang yang menjadi anggota DPRD banyak jebolan buruh. Salah satunya saya, yang juga mantan buruh,” katanya.
Menurutnya, hal itu menjadi kebutuhan di Kutim. Sebab, pihaknya mengetahui bagaimana keluh kesah buruh di daerah ini.
“Akhirnya kami punya berinisiatif bagaimana buruh ini terlindungi dengan dibentuknya perda ini,” jelasnya.
Dia memastikan, di dalam perda tersebut tertuang kearifan lokal. Bahkan menjadi dasar hukum bagi naker lokal terhadap aturan yang ditetapkan perusahaan setiap perusahaan.
“Sekarang perusahaan tidak boleh semena-mena. Misalnya, baru masalah disiplin langsung dipecat. Kalau disiplin harusnya peringatan hingga tiga kali. Kalau masih tidak digubris sama karyawan itu, baru bisa diberhentikan,” terangnya. (*)