BERITA ETAM, SEMARANG – Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfo Perstik) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengikuti Forum Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (FKPPID) se- Kaltim yang dilaksanakan di Hotel Quest Prime, Kota Semarang, Rabu (17/11/2022).
Kegiatan ini diikuti seluruh Dinas Kominfo se Kabupaten/Kota se Kaltim Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) terkait PPID atau Pejabat Pengelola Informasi Daerah.
Kepala Dinas Kominfo Kaltim Muhammad Faisal membuka kegiatan ini di dampingi Ketua Komisi Informasi (KI) Kalimantan Timur Ramon Saragih. Sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Pusat Handoko Agung Saputro dan Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Provinsi Jateng Mashuri.
Dalam sambutannya Faisal menuturkan, tidak dapat dipungkiri era digital tidak dapat dihindari, pengguna data informasi digital setiap tahun berkembang dengan pesat. Terkait hal tersebut PPID selaku pejabat penyedia informasi perlu berinovasi untuk menyediakan informasi agar tersampaikan ke seluruh pengguna informasi.
“Alasan mengedepankan digitalisasi dikarenakan hampir seluruh kegiatan saat ini sudah beralih digital, setiap penyedia informasi dituntut menyediakan informasi secara digital, perlu diperhatikan penyedia informasi harus dapat berinovasi dan update sesuai dengan UU KIP,” jelasnya.
Sementara itu Ketua KI Ramon mengatakan diperlukan sinergitas dari Perangkat Daerah selaku penyedia data. Dibutuhkan kerjasama antar seluruh penyedia informasi, karena jika penilaian keterbukaan informasi di Provinsi penyediaan informasi memenuhi standar, tetapi di penyedia informasi binaan tidak menyediakan akan mempengaruhi penilaian keseluruhan.
“Dalam hal ini dibutuhkan kerjasama dan koordinasi yang baik dalam penyediaan pelayanan informasi Publik,” kata ia.
Ditempat itu, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) Lisa Komentin menyebut banyak ilmu didapat dari FKPPID se Kaltim ini, terutama terkait penguatan tata kelola Kelembagaan PPID dan regulasi pelayanan informasi Publik serta perlunya update informasi di media PPID.
” Pada FKPPID tadi ada beberapa poin yang dapat dijadikan pembejaran yaitu pentingnya penguatan tata kelola Kelembagaan dan regulasi PPID serta pembaharuan SOP sesuai Perki nomor 1 Tahun 2021,” ujarnya.
Menurutnya informasi yang sifatnya terbuka harus diupdate dan yang sifatnya tertutup harus di Uji konsekuensikan sesuai undang-undang yang berlaku.
Untuk diketahui, kegiatan FKPPID dilaksanakan dalam rangka memberikan koordinasi digitalaisiasi informasi Provinsi dan Pemda dalam hal pembenahan digitalisasi penyediaan informasi yang cepat tepat murah sesuai kaidah UU Keterbukaan informasi Publik. (etm2)