BERITA ETAM, SEMARANG – Dinas Komunikasi Informatika Persandian Dan Statistik (Diskominfo Perstik) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengikuti kegiatan Forum Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (FKPPID) se- Kaltim yang dilaksanakan di Hotel Quest Prime, Kota Semarang, Rabu (17/11/2022).
FKPPID tersebut merupakan kegiatan lanjutan yang dibuka oleh kepala Dinas Kominfo Provinsi Kaltim Muhammad Faisal dan Ketua Komisi Informasi Kalimantan Timur Ramon Saragih, diikuti oleh PPID se Kaltim dan Ketua Komisi Informasi Kalimantan Timur Ramaon D Saragih.
Faisal menuturkan, tidak dapat dipungkiri era digital tidak dapat dihindari, pengguna data informasi digital setiap tahun berkembang dengan pesat. Terkait hal tersebut PPID selaku pejabat penyedia informasi perlu berinovasi untuk menyediakan informasi agar tersampaikan ke seluruh pengguna informasi.
“Alasan mengedepankan digitalisasi dikarenakan hampir seluruh kegiatan saat ini sudah beralih digital, setiap penyedia informasi dituntut menyediakan informasi secara digital, perlu diperhatikan penyedia informasi harus dapat berinovasi dan update sesuai dengan UU KIP,” jelasnya.
Sementara itu, Ramaon mengatakan diperlukan sinergitas dari Perangkat Daerah selaku penyedia data.Dibutuhkan kerjasama antar seluruh penyedia informasi. Karena jika penilaian keterbukaan informasi di Provinsi penyediaan informasi memenuhi standar, tetapi di penyedia informasi binaan tidak menyediakan akan mempengaruhi penilaian keseluruhan.
“Dalam hal ini dibutuhkan kerjasama dan koordinasi yang baik dalam penyediaan pelayanan informasi Publik,” terangnya.
Ditemui usai kegiatan, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) Lisa Komentin menyebutkan, banyak ilmu didapat dari FKPPID se Kaltim terutama terkait penguatan tata kelola Kelembagaan PPID dan regulasi pelayanan informasi Publik serta perlunya update informasi di media PPID.
“Pada FKPPID ada beberapa poin yang dapat dijadikan pembejaran yaitu pentingnya penguatan tata kelola Kelembagaan dan regulasi PPID serta pembaharuan SOP sesuai Perki nomir 1 Tahun 2021. Informasi yang sifatnya terbuka harus diupdate dan yang sifatnya tertutup harus di Uji konsekuensikan sesuai undang-undang yang berlaku, terang Ica (sapaan akrab)
Untuk diketahui, kegiatan FKPPID dilaksanakan dalam rangka memberikan koordinasi digitalaisiasi informasi Provinsi dan Pemda dalam hal pembenahan digitalisasi penyediaan informasi yang cepat tepat murah sesuai kaidah UU Keterbukaan informasi Publik.
Sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Pusat Handoko Agung Saputro S, Sos dan Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Provinsi Jateng Mashuri, ST, MM. (*/etm2)