BERITA ETAM, SANGATTA – Sejumlah anggota DPRD Kutim berencana melakukan konsultasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menginginkan jaminan dan kepastian hukum. Sejumlah wakil rakyat juga sebelumnya berkonsultasi ke Mendagri terkait persolan tersebut.
Hal itu terkait usulan Multi Years Contract (MYC) masuk ke batang tubuh APBD Kutai Timur (Kutim) 2023 oleh legislatif dinilai masih butuh dokumen pendukung. Pasalnya, daftar MYC itu disampaikan menyusul. Eksekutif saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), disebut tidak melampirkan daftar usulan proyek tahun jamak tersebut.
“Pada prinsipnya tidak ada anggota DPRD yang menolak multiyears, hanya saja ada tahapan yang kelewatan yang harus kita sepakati bersama dengan penandatangan KUA-PPAS kemarin. Nah, itu lah titik permasalahannya, supaya tidak salah mengambil langkah teman-teman DPRD berkonsultasi ke Mendagri sampai dua kali,” ucap Anggota DPRD Kutim, Sayid Anjas saat dikonfirmasi, Kamis (24/11/2022).
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kutim itu mengaku, Pembahasan APBD Kutim 2023 sedikit terhambat karena persoalan tersebut. Namun, dirinya menegaskan bawah pihaknya sangat menginginkan pembanguan daerah dengan MYC, tapi dengan catatan dan kepastian tidak bermasalah dikemudian hari alias tidak melanggar hukum.
“Sangking kita ingin pembangunan di Kutai Timur itu ada, dan kita tidak ingin itu bermasalah, diputuskan lah kembali kita konsultasi ke KPK. Saya belum tau keputusannya nanti, apakah nanti ada akvis yang bagaimana dari KPK. Kami berharap akvis itu tidak menjadi masalah untuk kami mengambil keputusan dikemudian hari,” beber pria yang karib disapa Anjas itu. (*)