BERITA ETAM, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) telah membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang tertuang dalam SK Bupati Kutai Timur nomor 970/K.536/2021 tanggal 18 Agustus 2021. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur, Syahfur dalam acara pemberian penghargaan kepada 52 Wajib Pajak (WP), di Ruang Akasia, Gedung Serba Guna (GSG) Bukit Pelangi Sangatta, Kamis (24/11/2022).
Pembentukkan TP2DD Kabupaten Kutai Timur, sambung Syahfur, diharapkan dapat berfungsi sebagai exit strategi terhadap permasalahan dalam pelaksanaan digitalisasi daerah dan khususnya dalam penyediaan kanal pembayaran non tunai bagi masyarakat.
Lebih lanjut ia menambahkan, Bapenda Kutim bekerjasama dengan Bankaltimtara Cabang Sangatta telah meluncurkan inovasi channel pembayaran non tunai untuk pembayaran pajak daerah meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parker, pajak penerangan jalan, pajak burung sarang wallet, pajak mineral bukan loga dan batu, pajak reklame, pajak air bawah tanah dan bangunan dan pajak bumi bangunan perdesaan perkotaan.
“Dengan penambahan channel bayar nontunai, diamna untuk pajak daerah dan retribusi menggunakan kode bayar dan untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan dengan menggunakan NOP, maka transaksi baru dapat dilakukan,” jelasnya.
Dikatakan Syahfur, pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah secara non tunai sudah bisa dilakukan melalui channel bayar yang sudah kita sediakan yaitu SMS Bankaltimtara, Internet Banking dan Mobile Banking Kaltimtara, DGQris Bankaltimtara, Aplikasi PayKaltimtara, Virtual Account, Qris Bank lain, Indomaret, melalui e-Commerial (DANA, Shopee, LinkAja, Tokopedia, Ovo, GoPay).
“Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya Bupati, Bankaltimtara yang telah bersama mendorong dan membantu untuk mewujudkan penambahan channel pembayaran non tunai sehingga memudahkan dan memberikan pilihan kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi pembayaran yang dinginkan,” terangnya.
Maka sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada wajib pajak, maka Bapenda Kutim melakukan kegiatan penggalian potensi pendapatan daerah dimana salah satunya dengan memberikan penghragaan kepada wajib pajak yang patuh melakukan pelaporan dan pembayaran online. (etm2)