Foto : Anggota DPRD Kutim Basti (ist)
BERITA ETAM SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), melaksanakan fungsi pengawasan dan berkonsultasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jum’at (25/11/2022) di Jakarata.
Konsultasi tersebut terkait kegiatan tahun jamak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.
Rombongan dipimpin langsung Ketua DPRD Kaupaten Kutim Joni serta diikuti para Anggota DPRD Kutim lainnya.
Terkait hasil konsultasi tersebut, Basti menjelaskan, bahwa KPK mengarahkan pihaknya untuk kordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
“Tugas KPK tidak dalam memberikan legal opinion terkait tata kelola yang sifatnya administrasi,” terangnya.
Lebih lanjut Basti menyebut, secara tugas dan fungsinya dewan melakukan pengawasan terkait kegiatan tahun jamak dalam APBD tahun 2023. Karena didalam ada kegiatan multiyears contrac.
Kemudian, tanggapan Fraksi PAN mengenai usulan percepatan pembangunan yang dicanangkan oleh Pemkab melalui kegiatan Multi Years Contrac, ia mengaku Fraksi PAN mendukung pembangunan agar segera dilaksanakan demi kepentingan rakyat.
“Insya Allah kegiatan di tahun jamak akan segera berjalan, sesuai dengan hasil konsultasi di Provinsi hari Kamis (24/11/2022) kemari. Kami yakin bhw bisa di paripurnakan segera agar kegiatan pembangunan bisa berjalan dengan baik,” tutupnya.(etm2)