BERITA ETAM, SANGATTA – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman saat menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui zoom meeting (online), Senin (5/12/2022) di Ruang Rapat Diskominfo Perstik Kutim.
Adapun kesiapan yang telah dilakukan dalam rangka pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Kutim, kata Ardiansyah, bahwa telah ada regulasi tingkat daerah yang sejalan dengan Peraturan Mendagri yang mengatur tentang pemilihan Kepala Desa. Yakni, Peraturan Bupati (Perbup) nomor 5 tahun 2021, sebagaimana telah diubah dengan Perbup Kutim nomor 25 tahun 2022 tentang Perubahan atas Perubahan Perbup nomor 5 tahun 2021 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
“Tahapan-tahapan Pilkades yang dimulai tahapan persiapan, pencalonan dan sampai tahapan saat ini telah dilaksanakan sesuai dengan jadwal Pilkades Serentak di Kabupaten Kutai Timur dan ketentuan perundang-undagan yang berlaku,” sebut orang nomor satu di Kutim inim
Selanjutnya, telah dilaksanakan rapat koordinasi dan evaluasi kesiapan dalam rangka pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara Pilkades Serentak 2022, dengan melibatkan unsur Forkopimda dan Instansi terkait yang tergabung dalam panitia pemilihan tingkat kabupaten, serta unsur sub kepanitiaan kecamatan.
Berikut, bahwa telah dilakukan pembekalan bagi unsur penyelenggara di tingkat desa yaitu panitia pemilihan desa dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) maupun sub kepanitiaan kecamatan dalam rangka pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2022.
“Penyediaan dan distribusi peralatan/perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara Pilkades pada 77 desa dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” sebut Ardiansyah.
Kemudian, pengaturan jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkades telah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mendagri nomor 141/6698/SJ tentang jumlah pemilih di TPS Pilkades serentak di era Covid-19 yakni sebanyak 500 pemilih di setiap TP.
Adapun data Pilkades serentak di Kabupaten Kutim tahun 2022 yakni rekapitulasi Calon Kepala Desa sebanyak 243 orang, Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 133.891 pemiluh dan jumlah TPS 326.
Terkait kondisi Pandemi Covid-19 saat ini Kabupaten Kutim masuk level 1 PPKM. Pemkab Kutim saat ini tengah melaksanakan upaya dalam rangka menurunkan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kutim
“Kemudian, terkait keamanan dan ketertiban secara umum pada 77 desa yang melaksanakan Pilkades serentak di Kabupaten Kutim tahun 2022 sampai saat ini berjalan aman dan kondusif,” pungkasnya. (etm2)