Berita  

RP2KPKPK Kutim Masuk Tahap Akhir, Novian Harap Jadi Acuan Kurangi Kawasan Kumuh

BERITA ETAM, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kutim melaksanakan seminar akhir penyusunan dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitad Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK), Kamis (22/12/2022).

Kegiatan yang laksanakan secara secara hybrid offline dan online (zoom meeting) dipimpin oleh Kepala Bidang Perumahan Disperkim Kutim Navian Pranata, Kamis (22/12/2022), bertempat di Ruang Rapat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kutim.

Laporan akhir itu diikuti perwakilan dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Timur, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan II, Balai Wliayah Sungai Kalimantan IV, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPHK) Wilayah IV, Bappeda Provinsi Kaltim, Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP), Badan Pertanahan Nasioanl, Bappeda Kutai Timur, Dinas Pekerjaan Umum Kutim (Sumber Daya alam, Bidang Bina Marga dan Bidang Sumber Daya air), Dnas Pertanahan dan Penataan Ruang Kutim, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Kabupaten Kutim Provinsi Kaltim.

Laporan akhir penyusunan dokumen RP2KPKPK Kabuapten Kutim disampaikan oleh PT Bangun Endah Bangun Nagara Consultant dalam hal ini oleh Arief Isnaeni.

Arief Isnaeni dalam kesempatan itu memaparkan, maksud RP2KPKPK tersebut adalah untuk menghasilkan dokumen rencana penyelenggaraan pembangunan Kawasan permukiman perkotaan yang difokuskan pada pola pencegahan dan peningkatan kualitas pemukiman kumuh di Kabupaten Kutai Timur

“Tujuannya, agar pemerintah kabupaten/kota dapat sepenuhnya menjadi pemrakarsa utama dalam penyusunan RP2KPKPK yang difokuskan pada penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Agar pemerintah kota/kabupaten punya komitmen tinggi serta konsisten didalam implementasi program dan kegiatan yang telah ditetapkanserta menjaga keberlanjutannya. Sebagai bahan dasar dalam penyusunan rencana tindak (action plan) di Kawasan prioritas dan rencana detail teknis serta dalam menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB),” jelasnya.

Sasarannya, lanjut Arief, tersedianya dokumen RP2KPKPK sebagai acuan pelaksanaan penanganan Kawasan kumuh bagi seluruh pelaku kepentingan (pola kolaborasi) penyelenggaraan penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang menyeluruh, tuntas dan berkelanjutan. Tersedianya tujuan, kebijakan, konsep dan strategis serta rencana aksi penataan kawasan perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.

Lebih lanjut Arief mengungkapkan, rekapitulasi data kawasan kumuh di Kabupaten Kutai Timur yakni, untuk luas kawasan kumuh 783,72 hektar (Ha), jumlah bangunan hunian 11.897 unit, rumah tidak layak huni (RTLH) 1.252 unit, jumlah kepala keluarga (KK) 8.159 KK, jumlah penduduk dalam kawasan 21.714 jiwa dan jumlah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) 3.611 KK.

Kepala Bidang Kawasan Permukiman Novian Pranata, ditemui usai rapat tersebut berharap, kajian RP2KPKPK Kabupaten Kutai Timur tersebut bisa menjadi pedoman untuk semua. Terutama untuk Pokja (Kelompok Kerja) RP2KPKPK Kabupaten Kutai Timur dalam rangka mengurangi kawasan kumuh di Kutim.

“Dari akhir laporan ini akan ada keberlanjutannya. Tahun berikutnya akan dibuat DED terkait dengan penanganan kawasan kumuh di Kutim dan tahapan seterus. Untuk mulai pengerjaan di perkiraan tahun 2024 sudah mulai bergerak.

Sebagai informasi, dasar penyusunan RP2KPKPK Kabupaten adalah SK Bupati nomor 600/K.113/2022. Terdapat 15 lokasi kumuh di 6 kecamatan yakni, Kecamatan Sangkulirang, Bengalon, Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Kongbeng dan Muara Wahau.

Adapun 15 lokasi tersebut kumuh tersebut terdapat di Kawasn Benua Ilir, Benua Ulu, Sepaso Timur, sepaso Induk, Sepaso Selatan, Singa Gembara, Swarga Bara, Teluk Lingga, Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Singa Geweh, Marga Mulia, Wanasari, Nehes Liah Bing dan Muara Wahau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *