BERITA ETAM, SAMARINDA – Guna meningkatkan pengatahuan dan ketrampilan perangkat desa dalam rangka pengelolaan keuangan desa dengan menggunakan metode Aplikasi Sistem Informasi Keuangan Desa (Siskeudes) versi 2.05 online, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) bekerjasama dengan Smart Academy menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan Desa Berbasis Aplikasi Siskeudes versi 2.05 online.
Bimtek yang digelar selama empat hari, mulai tanggal 7 hingga 10 Ferbruari 2022 tersebut, diikuti sekitar 228 peserta dari 123 desa di Kabupaten Kutim ini dibuka oleh Bupati Kutim melalui Kepala DPMDes Kutim Yuriansyah, Hotel Mercure Samarinda, Rabu (8/2/2023).
Dalam sambuatan tertulis Bupati yang bacakan, oleh Kadis DPMDes Kutim Yuriansyah menyebut Bimtek tersebut merupakan salah satu wujud dari usaha peningkatan pelayanan Pemerintah Kabuten kepada pemerintah desa dengan menggunakan teknologi sebagai salah satu sarana yang mempermudah dalam kegiatan administrasi keuangan.
“Perangkat desa sebagai salah satu pelaku kegiatan administrasi diharapkan mampu menggunakan tekonologi tersebut untuk mempermudah kegiatan tata kelola keuangan desa,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, Desa saat menerima anggaran pendapatan dari berbagai sumber seperti Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi, Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kabupaten dalam bentuk Bantuan Keuangan Khusus untuk program Rp 50 juta per RT, yang menuntut SDM pelaksana pengelolaan keuangan desa memiliki pengatahuan dan ketrampilan sehingga memiliki kemampuan dalam pelaksanaan setiap tahapannya (dari perencanaan, pelaksanaa, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban) agar keuangan desa dapat dikelola berdasarkan azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran serta dapat dipertanggungjawabkan secara benar.
“Harapan saya anggaran-anggaran yang masuk ke desa dapat dipergunakan untuk pengentasan kemiskinan dan sebagai salah satu solusi pencegahan masalah kesenjangan serta ketertinggalan masyarakat desa dalam pembangunan, karena tujuan dari disalurkan anggaran tersebut bagi desa untuk mengatasi permasalahan ekonomi desa, antara lain, kemiskinan bisa dikurangi, angka pengamgguran bisa diturunkan, laju urbanisasi bisa dihambat dan ketimpangan bisa dipersempit,” harapnya.
Kemudian, membantu pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, membantu pemerataan pembangunan dan hasilnya, membangun infrastruktur dan menciptakan peluang serta lapangan kerja baru. Selanjutnya, selain menggunakan untuk pembangunan desa, tetapi juga membangun SDM di desa seperti melaksanakan pembinaan, bimbingan serta pendampingan dan pemantauan yang lebih tertata.
“Berikutnya, memperkuat koordinasi, konsolidasidan sinergitas terhadap pelaksanaan program yang menjadi prioritas pembangunan desa dari tingkat pemerintah pusat, daerah, kecamatan hingga desa,” ucapnya.
Terakhir, membangun infrastruktur dan layanan fasilitas publik serta memberdayakan dan mengembangkan perekonomian yang ada di desa tersebut.
Lebih jauh dikatakan, bahwa azas pengelolaan keuangan desa perlu ditaati dan dilaksanakan dengan baik dikarrnakan masih banyak penggunaan anggaran desa tidak sesuai dengan kebutuhan prioritas yang ada di masyarakat dan terjadinya penyalagunaan dalam pengelolaan.
“Saya berharap kedepan tidak ada Kades dan perankat desa yang bermasalah hukum, hanya dikarenakan ketidaktaatan kades dan perangkatnya atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.