Berita  

Adanya Perubahan Permentan, Dyah Sebut Pupuk Bersubsidi Hanya Berlaku Terhadap 9 Komoditas

SANGATTA- Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan (DTPHP) Kutim Dyah Ratnaningrum mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian nomor 10 tahun 2022 tentang Tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian terdapat beberapa perubahan kebijakan penyaluran pupuk bersubsidi yang perlu diperhatikan.

“Diantaranya penyaluran pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan terbatas pada 9 komoditas saja, yakni Padi, Jagung, Kedelai, Cabai, Bawang Merah, Bawang Putih, Kopi, Tebu dan Kakao dengan luasan lahan garapan maksimal 2 Hektare,” ujarnya, Kamis (16/02/2023).

Dengan demikian, dengan adanya pengembangan yang saat ini gencar di lakukan oleh para petani di Kutim, khusunya di sektor holtikultura. Yakni bawang merah dan cabai, sambung Dyah (biasa ia disapa). DTPHP Kutim akan membantu penyerapan pupuk subsidi kepada masyarakat di 18 kecamatan yang ada.

“Tahun kemarin penyerapan kita (pupuk subsidi) tidak sampai 60 persen. karena apa? sebelum aturan itu ada (PP 10 tahun 2022) semua komoditi bisa mengakses, termasuk sawit,” imbuhnya.

Untuk itu, dirinya berharap khususnya kepada para Penyuluh Pertanian Lapangan untuk bisa lebih pro aktif memberikan informasi kepada para petani agar bisa di masukan dalam program Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang merupakan data penerima pupuk subsidi dari Kementrian Pertanian.

“Karena kita tau, selisih harga antara pupuk subsidi dan non subsidi sangat jauh, tolong teman-teman PPL para kelompok tani ini bisa di masukan datanya di RDKK karena ini belum terlambat,” pungkasnya. (G-S08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *