BERITA ETAM, SANGATTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Yan dari komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat mengapresiasi rencana Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau insentif bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Rencana peningkatan TPP bagi PPPK pun tidak main-main, yakni sebesar 100 persen. Dari yang sebelumnya Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta setiap bulanya.
“Kami mengapresiasi langkah pemerintah daerah memberikan keniakan TPP bagi mereka (PPPK). Namun barang kali yang perlu kita dorong adalah teman-teman kita yang masih berstatus honorer atau Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D), yang menurut saya gaji (honor) mereja masih jauh dari kata sejahtera,” ucap Yan Ipui, Jumat (05/05/2023).
Hal ini melihat beban kerja, Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) yang kurang lebih hampir sama dengan pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK. Namun memiliki perbedaan dalam hal penghasilan.
Untuk itu, lanjut Yan, pihaknya mendorong agar pemerintah tetap memberikan perhatian yang lebih kepada mereka (TK2D).
“Saya harap pemerintah bisa merumuskan formula yang terbaik agar teman-teman ini (TK2D) juga bisa merasakan hal yang sama seperti pegawai lainya, yah minimal sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) lah,” harap politisi dari Partai Gerindra ini.
Dengan memberikan penghasilan sesuai UMK, akan mengurangi ketimpangan penghasilan antara PNS, PPK dengan tenaga honorer di lingkup Pemkab Kutim.
Dengan begitu, diharapkan juga menjadi pemicu untuk lebih maksimal lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (etm8/etm2)