Berita  

Tindaklanjut Keluhan Warga Terhadap Koperasi Kongbeng Lestari, DPRD Gelar Hearing

BERITA ETAM, SANGATTA – Rabu (10/05/2023) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing terkait dengan aduan yang disampaikan oleh masyarakat, kepada Koperasi Kongbeng Lestari.

RDP itu dimpimpin Anggota Komisi B DPRD Kutim Faizal Rachman di Ruang Rapat Sekertariat DPRD Kutim. Yang turut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Koperasi, Dinas Perkebunan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pengurus Koperasi Kongbeng Lestari serta undangan lainnya.

Sementara dari unsur legislatif lainnya, dihadiri oleh Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan Basti Sanggalani, Anggota Komisi C Bidang Pembangunan Masdari Kidang dan Muhammad Son Hatta serta anggota Komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan Alvian Aswad.

Basarkan keterangan dari surat yang dikeluarkan oleh Sekertariat DPRD Kutim dengan nomor B.001.2.3.5/094/DPRD, RDP itu merupakan tindak lanjut dari surat masuk dari Ketua Plasma Pending, perihal pengaduan keluhan atas perlakuan Koperasi Kongbeng Lestari di desa Nehes Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau yang tidak mengakui status plasma sawit milik masyarakat sejak tahun 2018. (etm8)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *