SANGATTA – Jabatan Fungsional merupakan salah satu dari 3 kelompok Jabatan yang diatur didalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, yang mana menitik beratkan pada keahlian dan keterampilan dalam melaksanakan tugas jabatan. Selain, jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi.
Hal itu disampaikan Bupati Kutai Timur (Kutim) usai kegiatan penyerahan SK Bupati tentang pengangkatan kepada 37 orang sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pengambilan sumpah /janji PNS ke dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2023, diruang Meranti kantor Sekertariat Kabupaten (Seskab) pada Senin (15/05/2023).
”Saat ini jabatan tersebut tidak lagi dipandang sebelah mata, selain lebih tinggi dibandingkan dari jabatan pelaksanaan, mereka juga memiliki pola karir yang lebih fleksible, sehingga, banyak Pejabat administrasi yang ingin beralih ke Jabatan Fungsional. “ujar Ardiansyah dihadapan Forkopimda,beberapa Kepala Perangkat Daerah serta undangan yang hadir.
Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, dirinya berharap para Pejabat Fungsional bisa lebih termotivasi dalam bekerja, agar bisa lebih fokus dalam mencapai target kinerja organisasi Perangkat Daerahnya masing-masing.
“Karena pemerintah sudah menyiapkan segala sesuatunya, termasuk tunjangan sebagai bentuk penghargaan kepada para pegawai Fungsional,” beber Ardiansyah.
Terakhir, dirnya meminta agar para pegawai yang baru saja di ambil sumpahnya bisa melaksanakan tugasnya melayani masyarakat dengan penuh tanggung jawab. Hindari sikap dan perbuatan yang tercela, berlaku adil, jaga martabat diri serta pemerintah kabupaten Kutim. (G-S08)