Berita  

David Rante: DPRD Berhak Minta Keterangan Terhadap LKPJ Bupati

BERITA ETAM, SANGATTA – Salah satu fungsi Dewan Perwakilan Daerah Rakyat (DPRD) adalah pengawasan yang dapat dijabarkan sebagai hubungan melekat, bertujuan untuk menjaga, agar proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tetap terarah.

“Dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tetap memperhatikan kepentingan umum masyarakat,” hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kutim David Rante, yang juga Ketua Pansus (Pansus) LKPJ Bupati Kutim Tahun Anggaran 2022, di Ruang Sidang Utama, DPRD Kutim, Selasa(16/05/2023).

Dalam rapat dalam Rapat Paripurna ke 8, tentang Penyampaian Rekomendasi Dewan Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutai Timur Tahun Anggaran 2022, David Rante menegaskan, DPRD memiliki hak untuk meminta keterangan dari Bupati selaku penyelenggara pemerintah daerah.

Termasuk melakukan rapat kerja dengan seluruh perangkat daerah, termasuk rapat Dengar Pendapat (RDP), kunjungan kerja ke lapangan yang berkaitan dengan pertanggung jawaban dalam menjalankan pemerintahan.

Lebih jauh, Politisi dari Partai Gerindra ini menyebut, LKPJ merupakan laporan kinerja Bupati sesuai perencanaan tahunan yang di tuangkan ke dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan merupakan informasi penyelenggara pemerintahan selam satu tahun anggaran atau masa akhir jabatan yang di sampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD.

“LKPJ Bupati tahun ini (2022) merupakan bentuk pertanggungjawaban Bupati untuk tahun kedua RPJMD tahun 2021-2026,” jelasnya. (etm8)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *