Berita  

Agar Lebih Paham SPID Anggota DPRD Kutim Ikuti Bimtek

BERITA ETAM, BANDUNG – Agar lebih memahami dan memberikan penjelasan lebih dalam terkait Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur (DPRD Kutim) menggikuti Bimibingan Teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas pimpinan dan Anggota Dewan terkait tata cara Penginputan Pokir ke dalam SIPD tahun 2023, guna meningkatkan kapasitas dan fungsinya dalam pengawasan keuangan dan Pemerintah Daerah.

Ketua DPRD H Joni yang turut dalam rombongan mengungkapkan kegiatan Bimtek ini bertujuan mengetahui tata cara alur penginputan pokir yang telah dihimpun dari berbagai aspirasi masyarakat ke dalam aplikasi SIPD, termasuk memberikan penjelasan tentang permasalahan teknis lainya.

“Sehingga, hasil dari Bimtek ini, teman-teman dewan lebih paham bagaimana alur pengimputan aspirasi yang kita himpun dari lapangan, sehingga dapat disalurkan secara efektif dengan mekanisme yang legal sehingga bisa terarah,” ujarnya di dampingi Wakil Ketua 1 Asti Mazar.

Kegiatan yang akan berlangsung mulai tanggal 17 hingga 20 Mei ini di Bandung ini, turut di ikuti anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kutim dr Novel Tyty Paembonan, Bastie Sangga Lani, Fitriyani Hasbullah Yusuf, Hason Ali. Sedangkan dari Komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan, Arang Jau, Apansyah, Ubaldus Badu.

Dari Komisi C Bidang Pembangunan, Adi Sutianto, Sobirin Bagus, Abdi Firdaus, Masdari Kidang, Yusuf T Silambi, Mohammad Son Hatta, kajan Lahan, Ahmad Gazali, serta Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat, Yan, Yuli Sa’pan, Ramadhani, Muhammad Amin, dan Prayunita Utami

Untuk dikeathui, Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) berperan dalam menyediakan informasi kepada masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga menghasilkan layanan informasi pemerintahan daerah yang saling terhubung atau terintegrasi serta meningkatkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan efisien.

Adapun stekholder yang bisa mengakses aplikasi tersebut, diantaranya Anggota legislatif, yang masing-masing memiliki akun, yang dipersiapkan untuk memfasilitasi pokok-pokok pikiran dari konsituennya. (etm3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *