BERITA ETAM, SANGATTA – Asuransi pertanian dilakukan untuk melindungi petani dari kerugian gagal panen akibat bencana alam, serangan organisme pengganggu tumbuhan, wabah penyakit hewan menular, dampak perubahan iklim, dan/atau jenis risiko-risiko lain diatur dengan peraturan menteri.
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2015, tentang Asuransi Usaha Pertanian (AUP) yang tujuannya adalah memberikan ganti rugi terhadap petani yang areal tanaman padinya mengalami kerusakan minimal 70 persen.
Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dari Fraksi PDI Perjuangan Faisal Rachman memandang, pemerintah daerah sudah seharusnya memberikan perlindungan khususnya kepada para petani padi, berupa asuransi pertanian untuk meminimalisir resiko kerugian yang diakibatkan adanya gagal panen.
“Saya minta asuransi untuk para petani segera dieksekusi oleh pemerintah daerah kita dan fasilitasi mereka (petani) untuk mendapatkan itu,” ujarnya.
“Jangan sampai mereka sudah mengeluarkan modal yang cukup besar untuk menanam, tiba-tiba gagal panen, tahun depan mereka mau nanam lagi, pakai modal apalagi, nah, misalnya ada asuransi, minimal ada tambahan modal yang bisa mereka (petani) gunakan lagi untuk menanam,” ucap Faisal.
Lebih jauh, Anggota Komisi B Bidang perekonomian dan Keuangan DPRD Kutim ini, menjelaskan, asuransi pertanian memberikan perlindungan kepada petani dari ancaman resiko gagal panen sebagai akibat dari resiko banjir, kekeringan, serangan hama penyakit dan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT).
“Nah, hal ini (asuransi) pemerintah harus segera galakan, karena resiko tanaman padi di Kutim ini sangat besar dan jangan sampai petani kita menjadi jenuh (menanam padi), karena gagal panen, nanti kurang lagi stok beras kita, kan repot kalau begini,” pungkasnya. (etm8)