BERITA ETAM, SANGATTA – Upah yang diterima Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dinilai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim dr Novel Tyty Paembonan.
Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kutim menyebut, saat ini gaji para tenaga honorer, khususnya di Kutim, masih di bawah standar dan menurutnya, masuk dalam ketegori tidak layak.
”Coba lihat sekarang gaji mereka (honorer) berapa paling tinggi mentok di angka Rp 2 jutaan, apakah masih layak dengan kondisi saat ini, yah, minimal perbulan mereka terima Rp 3 jutaan lah,” imbuhnya
Menurutnya, dengan apresiasi yang layak, ia meyakini para tenaga honorer akan memiliki komitmen yang kuat untuk bekerja secara professional dalam membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Disamping itu, menanggapi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tentang tenaga honorer yang selama ini menjadi bagian dalam birokrasi pemerintah akan segera dihapuskan, tepatnya di tanggal 28 November 2023 mendatang.
Sejumlah skema baru disiapkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang bisa digunakan oleh instanti pemerintah untuk perekrutan tenaga honorer, salah satunya melalui skema outsourcing.
Menanggapi persoalan tersebut, dr Novel Tyty Paembonan menyebut, dirinya tak mempersoalkan apabila metode di berlakukan di lingkungan pemerintahan.
“Bagi kita di daerah pasti akan merunut kebijakan yang di lakukan oleh pusat berdasarkan regulasi yang sudah diatur, bagi saya silahkan saja (outsourcing), yang penting, bahwa mereka ini (honorer) di manusiakan,” ujarnya. (etm3)