Berita  

Kebutuhan Dokter Spesialis di Kutim Jadi PR, Agusriansyah: Harusnya Bisa Didiskusikan Solusinya

BERITA ETAM, SANGATTA – Kebutuhan akan dokter spesialis untuk mengisi beberapa rumah sakit yang ada di Kutim, seeprti Rumah Sakit Pratama Sangkulirang dan Rumah Sakit Muara Bengkal menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Pemerintah  Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim).

Untuk memenuhi itu, pemerintah bahkan akan memberikan beasiswa kepada putra-putri daerah yang ingin melanjutkan jenjang pendidikan di bidang kesehatan (dokter) di Perguruan tinggi.  Hingga akan meningkatkan tunjangan bagi dokter spesialis, sebagai kompensasi agar para mau mengabdikan diri di Kabupaten yang memiliki 18 Kecamatan ini.

Menanggapi persoalan itu, Anggota DPRD Kutim Agusriansyah Ridwan menilai kebutuhan dokter spesialis merupakan kebutuhan krusial dan prioritas. Menurutnya persoalan itu bisa didiskusikan agar ada solusi dengan besaran honor yang diberikan kepada dokter, sesuai dengan daerah-daerah lainnya.

“Ini kan (dokter spesialis) kebutuhan krusial dan prioritas, ini sebenarnya bisa di diskusikan, selama tidak melanggar aturan, kita bisa tingkatkan lagi tunjangan bagi mereka (dokter spesialis),” ucapnya.

Sebagaimana diketahui berdasarkan Peraturan  Bupati tahun 2029 tentang besaran tunjangan bagi dokter spesialis berkisar Rp 40 juta. Kebijakan tersebut belum mampu menarik minat para dokter spesialis ini untuk mengimplementasikan keahliannya di beberapa rumah sakit yang ada di Kutim.

“Jadi memang harus dibangun ulang komunikasi dengan seluruh pihak. Jadi wajar saja kalau mereka berfikir dengan kondisi geografis kita (Kutim) yang sangat berbeda dengan daerah lain dan ini juga berlaku di wilayah misalnya Papua,” terangnya.

Secara terpisah, Seskab Kutim Rizali Hadi dalam Rakor Percepatan OIperasional Rumah Sakit Muara Bengkal belim lama ini mengungkapkan, usulan kenaikan gaji dan insentif bagi dokter spesialis sekitar Rp 60 juta hingga Rp 65 juta per bulan, dari sisi anggaran tidak ada masalah sepanjang ada regulasinya.

“Anggaran kita selalu siap, tapi harus ada pedoman ataun aturannya. Coba cari informasi lebih lanjut terkait aturan yang digunakan daerah lain. Kalau Perbup, apa dasar dari Perbup itu,” kata Rizali Hadi, yang juga selaku TAPD Kutim. (etm3/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *