Berita  

Perda Tata Kearsipan Pemkab Kutim Telah Disepakati, Agusriansyah Minta Segera Ditindaklajut ke Perbup

BERITA ETAM, SANGATTA – Setelah persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah, menjadi Peraturan Daerah (Perda), Anggota DPRD Agusriansyah Ridwan meminta Pemkab Kutim untuk segera membuat turunan yakni Peraturan Bupati (Perbup).

“Tuntutan tentunya turunannya (Perbup) dalam rangka untuk membuat efektifitas. Kemudian, dalam rangka untuk sebuah keseriusan didalam sebuah proses, agar supaya yang dimuat didalamnya bisa disepakti itu bisa berjalan dengan cepat,” tutur Ketua Bapemperda Kutim ini.

Agusrianyah menambahkan, sebagaimana diketahui pedoman tata kearsipan penting untuk disinergikan disemua sentralistik dari semua Perangkat Daerah (PD) yang ada. Maka ada beberapa poin yang perlu sampaikan, bahwa dalam sidang paripurna itu, hendaknya semua Kepala PD bisa menyempatkan diri tau perwakilannya minimal esselon untuk menghadiri rapat-rapat paripurna.

Sebagimana yang telah diturunkan dalam peraturan Menteri, sambungnya,  terkait kearsiapan dan Perda hari ini sudah jadi, maka harapan DPRD Kutim selaku bagian Bapemperda yang dalam rangka melakukan pendampingan dalam perumusan sehingga terbentuknya Perda, maka pihaknya berharap untuk segera dibuat Perbup terkait pengawasan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim.

“Ada beberapa contoh yang sudah dilakukan dibeberapa kabupaten, mudah-mudahan itu bisa menjadi contoh, agar bisa efesien, efektifitas dan percepatan dalam rangka memberikan efektifitas kearsiapan di Kabupaten Kutim bisa berjalan dengan baik,” tutupnya. (etm2/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *