BERITA ETAM, SANGATTA – Pembangunan Jalan Ring Road sepanjang 5,9 kilometer di Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim) sempat terhenti karena ada persoalah dengan pembebasan lahan. Namun, tahun di tahun 2024 mendatang pembangunan jalan tersebut bakal dilanjutkan, karena Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) telah menganggarkan di APBD Perubahan 2023 ini.
Hal tersebut diungkapkan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Jimmy, memberikan tanggapan terkait lanjutan pengerjaan jalan tersebut.
“Pembayaran lahan itu sudah ada, tinggal eksekusinya, dan semoga cepat terselesaikan. Pembebasan lahan adalah satu-satunya masalah yang belum ada kesepakatan sebelumnya. Sekarang kami sudah sepakat, dan kami harapkan bisa terwujud,” ungkap Jimmy, Kamis (19/10/2023).
Lebi lanjut Jimmy menjelaskan bahwa pekerjaan jalan tersebut akan dilanjutkan pada tahun 2024, dengan catatan pembebasan lahan tidak lagi menjadi hambatan.
Jimmy mencatat bahwa Jalan Abdul Wahab Syahrani (Pendidikan) hingga Soekarno Hatta sepanjang 2,4 kilometer masih dalam proses hukum dan pihak pemerintah akan melakukan pendekatan persuasif terhadap pemilik lahan jika diperlukan.
“Pemerintah akan terus mendorong agar pembangunan tersebut cepat terselesaikan, tanpa menghadapi masalah sosial atau hukum yang menghambat proses pengerjaan,” ucapnya.
Menurut Jimmy, pembangunan Jalan Ring Road Sangatta Utara ini sangat penting karena berperan sebagai jalan alternatif penghubung antarwilayah.
Selain itu, jalan ini juga diharapkan dapat mengurai kemacetan di pusat Kota Sangatta serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Pemerintah daerah diharapkan dapat segera menyelesaikan masalah pembebasan lahan yang tersisa agar pembangunan jalan dapat dilanjutkan tahun depan. Dukungan masyarakat dan koordinasi lintas sektoral juga diperlukan untuk mewujudkan pembangunan infrastruktur jalan ini,” pungkas Jimmy. (etm1/adv/dprd)