SANGATTA- Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan wilayahnya. RTRW juga menjadi dasar perumusan kebijakan pokok pemanfaatan ruang baik di wilayah Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Adapaun tujuan dari perencanaan tata ruang adalah untuk mewujudkan ruang wilayah yang memenuhi kebutuhan pembangunan dengan senantiasa berwawasan lingkungan, efisiensi dalam alokasi investasi, bersinergi dan […]
Agusriansyah : RTRW Acuan Pemerintah Daerah Melaksanakan Pembangunan Wilayah
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

BERITA ETAM, KONOHAN – Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat sekitar perusahaan, PT Agro Bumi Kaltim…

BERITA ETAM, SANGATTA – Sebuah “kegelisahan” akan besarnya jumlah Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kabupaten…

BEERITA ETAM, SANGATTA – Kesiapsiagaan, pengetahuan, dan kesadaran siswa tentang mitigasi banjir perlu ditingkat kepada…

SANGATTA – Upaya meningkatkan kualitas data sektoral terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Melalui…

Samarinda – Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan III Tahun 2025 yang digelar Lembaga Administrasi Negara…








