SANGATTA- Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan wilayahnya. RTRW juga menjadi dasar perumusan kebijakan pokok pemanfaatan ruang baik di wilayah Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Adapaun tujuan dari perencanaan tata ruang adalah untuk mewujudkan ruang wilayah yang memenuhi kebutuhan pembangunan dengan senantiasa berwawasan lingkungan, efisiensi dalam alokasi investasi, bersinergi dan […]
Agusriansyah : RTRW Acuan Pemerintah Daerah Melaksanakan Pembangunan Wilayah
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) membuktikan…

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Satuan Tugas (Satgas) menggelar monitoring dan…

SANGATTA – Program penyerapan 50.000 tenaga kerja di Kutai Timur hingga tahun 2029 terus dimatangkan…










