SANGATTA- Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan wilayahnya. RTRW juga menjadi dasar perumusan kebijakan pokok pemanfaatan ruang baik di wilayah Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Adapaun tujuan dari perencanaan tata ruang adalah untuk mewujudkan ruang wilayah yang memenuhi kebutuhan pembangunan dengan senantiasa berwawasan lingkungan, efisiensi dalam alokasi investasi, bersinergi dan […]
Agusriansyah : RTRW Acuan Pemerintah Daerah Melaksanakan Pembangunan Wilayah
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu
BERITA ETAM, SANGATTA – Meningkatkan pemahaman tentang peran dan tanggung jawab terhadap pemeliharaan lingkungan sebagai…
SANGATTA – Semarak kemerdekaan HUT ke 79 RI sangat terasa di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk…
BERITA ETAM, SANGATTA – Sebagai upaya untuk melestarikan Sumber Daya Alam (SDA), khusus di Kabupaten…
BERITA ETAM, JAKARTA – Hebat ! Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) meraih predikat Universal…