SANGATTA- Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan wilayahnya. RTRW juga menjadi dasar perumusan kebijakan pokok pemanfaatan ruang baik di wilayah Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Adapaun tujuan dari perencanaan tata ruang adalah untuk mewujudkan ruang wilayah yang memenuhi kebutuhan pembangunan dengan senantiasa berwawasan lingkungan, efisiensi dalam alokasi investasi, bersinergi dan […]
Agusriansyah : RTRW Acuan Pemerintah Daerah Melaksanakan Pembangunan Wilayah
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mulai menyiapkan langkah percepatan penyelesaian temuan dan catatan Badan…

SANGATTA – Aksi damai yang digelar mahasiswa dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026…

Sangatta – Sebanyak 207 peserta menghadiri Musyawarah Kabupaten (Muskab) V Kadin Kutai Timur yang digelar…

SANGATTA – Upaya membangun kesadaran terhadap bahaya kebakaran terus dilakukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan…









