SANGATTA- Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan wilayahnya. RTRW juga menjadi dasar perumusan kebijakan pokok pemanfaatan ruang baik di wilayah Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Adapaun tujuan dari perencanaan tata ruang adalah untuk mewujudkan ruang wilayah yang memenuhi kebutuhan pembangunan dengan senantiasa berwawasan lingkungan, efisiensi dalam alokasi investasi, bersinergi dan […]
Agusriansyah : RTRW Acuan Pemerintah Daerah Melaksanakan Pembangunan Wilayah

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

BALIKPAPAN – Tim sepak bola Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berhasil…

Sangatta – Dalam rangka pengendalian inflasi di tahun 2025 ini, Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri)…

Sangatta – Markaz Qur’an Assa’adah menggelar Wisuda Akbar IV, minggu (23/3/2025) di Ruang Akasia Gedung…

BERITA ETAM, SANGATTA – Ketua Jaringan Media Siber Indonesia Kalimantan Timur (JMSI Kaltim) Mohammad Sukri…

BERITA ETAM, SANGATTA – , Sabtu (15/3/2025) sore, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Kutai…