SANGATTA- Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan wilayahnya. RTRW juga menjadi dasar perumusan kebijakan pokok pemanfaatan ruang baik di wilayah Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Adapaun tujuan dari perencanaan tata ruang adalah untuk mewujudkan ruang wilayah yang memenuhi kebutuhan pembangunan dengan senantiasa berwawasan lingkungan, efisiensi dalam alokasi investasi, bersinergi dan […]
Agusriansyah : RTRW Acuan Pemerintah Daerah Melaksanakan Pembangunan Wilayah
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) diminta tetap menjaga sektor pertanian pangan di tengah…

SANGATTA – Era pelayanan pemerintahan berbasis teknologi mulai diperkuat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui…

Sangatta – Kesadaran pelaku UMKM di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terhadap pentingnya perlindungan Hak Kekayaan…

Sangatta – Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak hanya berkaitan dengan perpindahan tempat tugas, tetapi…

SANGATTA – RSUD Kudungga Kutai Timur membuka ruang partisipasi masyarakat dalam menentukan arah peningkatan layanan…








