Depok – Transformasi digital pemerintahan menuntut sistem perlindungan informasi yang semakin kuat. Menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai memperkuat aspek keamanan siber dan persandian melalui penerapan Instrumen Pengukuran Kematangan Keamanan Siber dan Sandi (IKASANDI).
Langkah ini dijalankan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutim sebagai upaya mengukur tingkat kesiapan keamanan informasi sekaligus menemukan bagian-bagian yang masih memerlukan pembenahan.
Kepala Diskominfo Staper Kutim, Ronny Bonar H Siburian, menyampaikan bahwa membangun keamanan informasi membutuhkan keterlibatan berbagai unsur. Teknologi saja tidak cukup apabila tidak diikuti kebijakan yang jelas, tata kelola yang baik, SDM yang kompeten dan infrastruktur pendukung.
“Keamanan informasi tidak bisa kita lakukan secara parsial. Semua unsur harus dipersiapkan, mulai dari kebijakan, SDM, tata kelola sampai sistem dan infrastrukturnya,” jelas Ronny.
Karena itu, Diskominfo Staper Kutim tidak hanya fokus pada penerapan sistem teknologi. Pembenahan juga diarahkan pada aspek regulasi dan tata kelola melalui penyusunan kebijakan serta SOP yang berkaitan dengan keamanan informasi dan persandian.
Selain itu, koordinasi dilakukan bersama sejumlah pemerintah daerah sebagai bagian dari proses pembelajaran. Salah satunya melalui konsultasi dengan Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur untuk mendapatkan referensi dan bertukar pengalaman terkait pengelolaan keamanan informasi.
Dalam penerapan IKASANDI, Diskominfo Staper Kutim melakukan self-assessment untuk mengetahui kondisi aktual keamanan informasi di lingkungan pemerintah daerah.
Menurut Ronny, penilaian mandiri tersebut penting karena pemerintah daerah perlu mengetahui posisi sebelum menentukan langkah penguatan selanjutnya.
“Self-assessment ini kami manfaatkan untuk melihat posisi kita saat ini sekaligus menjadi bahan dalam penyusunan langkah perbaikan ke depan,” ujarnya.
Dari hasil pemetaan tersebut, berbagai aspek yang belum terpenuhi dapat diidentifikasi. Selanjutnya, kondisi itu menjadi bahan dalam menentukan prioritas pembenahan, mulai dari kelengkapan dokumentasi, kebijakan hingga penerapan sistem keamanan informasi.
Proses penguatan keamanan siber Kutim kemudian mendapat dukungan melalui asistensi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang berlangsung selama dua hari.
Dalam asistensi tersebut, Pemkab Kutim memperoleh pendalaman mengenai penerapan IKASANDI, termasuk tata cara penginputan dan pemenuhan evidence sebagai bagian dari proses penilaian.
Pendampingan ini juga menjadi kesempatan bagi perangkat daerah untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya menjaga keamanan informasi secara berkelanjutan.
Ronny berharap IKASANDI tidak berhenti sebagai proses administratif maupun sekadar mengejar nilai. Menurutnya, hasil evaluasi harus diterjemahkan menjadi langkah konkret untuk memperkuat sistem keamanan pemerintah.
“Jadi bukan hanya mengejar nilai, tetapi bagaimana hasil pengukuran ini benar-benar menjadi dasar untuk memperbaiki dan memperkuat keamanan informasi di lingkungan pemerintah daerah,” tegasnya.
Penguatan keamanan informasi tersebut selanjutnya diharapkan berjalan beriringan dengan peningkatan kapasitas SDM, penyempurnaan tata kelola, penguatan kebijakan dan penyediaan infrastruktur teknologi informasi.
Dengan langkah tersebut, Pemkab Kutim berupaya membangun ekosistem pemerintahan digital yang lebih aman dan andal. Perlindungan terhadap informasi menjadi bagian penting agar transformasi digital dan pelayanan publik berbasis teknologi dapat terus berkembang secara berkelanjutan.













