BERITA ETAM, SANGATTA – Salah satu aksi yang sering ditemui di jalan poros wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), khusus di jalan-jalan yang rusak atau berlubang, dimanfaatkan sebagian orang yang tidak memiliki pekerjaan untuk meminta-minta belas kasihan kepada setiap pengendara yang melewati jalan itu. Dan yang memprihatinkan, mereka melibatkan anak-anak untuk meminta-minta.
Aksi-aksi tersebut mendapat keluhan dari masyarakat Kecamatan Sangatta Selatan. Hal itu disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Perda Perlindungan Anak oleh Anggota DPRD Dapil II Kutim, sejumlah warga mengungkapkan keprihatinan terhadap praktik ini.
Mereka (masyarakat Sangatta Selatan) mengecam tindakan orang tua yang mempekerjakan anak-anaknya sebagai peminta. Sementara mereka (orang tua) sendiri bersembunyi di semak atau hutan.
Melihat hal ini, Ketua DPRD Kutim, Joni menyatakan keprihatinannya terhadap perlakuan orang tua yang memanfaatkan anak-anak mereka untuk menghasilkan uang, melalui tindakan ilegal guna memenuhi kebutuhan hidup.
Menurut Joni, tuntutan pada anak usia bermain, yang dilakukan oleh orang tua merupakan dampak dari faktor ekonomi yang memaksa. Sehingga menghalalkan tindakan tersebut.
Joni menagtakan, perlunya tindakan tegas seperti penertiban anak-anak yang dimanfaatkan untuk tujuan ini.
Dengan penertiban itu, diharapkan dapat dilakukan bersama pihak terkait dan Dinas Sosial (Dinsos) Kutim, mengingat warga yang terlibat merupakan masyarakat miskin yang perlu bantuan dari pemerintah daerah.
“Kami akan bersurat ke Dinas Sosial untuk penertiban anak-anak peminta pinggir jalan, serta menanyakan alasannya dari orang tuanya. Jika ekonomi menjadi alasan, pemerintah wajib menyediakan lapangan pekerjaan untuk mereka,” ungkap Joni, Senin (30/10/2023).
Meskipun aksi peminta uang cenderung dilakukan oleh anak-anak, tidak jarang orang dewasa juga terlibat dalam praktik serupa. Joni menegaskan perlunya kerjasama aparat keamanan untuk mengamankan oknum-oknum tersebut. (etm1/adv/dprd)