BERITA ETAM, SANGATTA – Kekerasan fisik karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pelecehan seksual masih saja terjadi. Bahkan kasus KDRT yang dilaporkan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) puluhan kasus setiap tahun di Kutai Timur.
“Kasus-kasus ini mungkin saja bisa lebih, tapi karena ketakutan korban atau orang tua akibat ancaman dan sebagainya banyak yang tidak berani melaporkan ke pihak terkait,” Ketua DPRD Kutim Joni, saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak di Kecamatan Sangatta Selatan, Senin (30/10/2023).
Dalam kesempatan ini, beberapa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), khususnya dari daerah pemilihan (Dapil) II turut hadir dalam kegiatan sosialisasi yang diikuto puluhan warga masyarakat, para ketua RT, pengurus desa dan perwakilan guru dari sekolah-sekolah di Kecamatan Sangatta Selatan ini dibuka oleh Ketua DPRD Kutim Joni.
Dalam sambutannya, Joni mengatakan bahwa sosialisasi Perda Perlindungan Anak ini penting dilakukan karena masih terdapat kasus kekerasan pada anak di bawah usia 18 tahun di Kabupaten Kutim.
Oleh karena itu, Joni berharap melalui sosialisasi ini, keterlibatan masyarakat sangat perlu membantu para korban.
“Masyarakat atau tetangga sekitar harus terlibat, jika ada indikasi jangan ditahan-tahan langsung dilaporkan,” tuturnya.
Sementara itu, Camat Sangatta Selatan Abas yang hadir juga dikegiatan itu mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini. Ia mengatakan bahwa Perda Perlindungan Anak ini memuat pencegah kekerasan, melindungi, dan menciptakan rasa aman pada anak.
“Anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dijaga dengan baik. Anak merupakan aset bangsa yang perlu mendapat perhatian serius karena maju mundurnya negara sangat tergantung pada hal ini,” tutupnya. (etm2/adv/dprd)