BERITA ETAM, SANGATTA – Peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) merupakan salah satu modal keberhasilan dalam mencapai tujuan pembangunan daerah. Karena PAD menentukan kapasitas daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan. Baik pelayanan publik maupun pembangunan.
Guna meningkat PAD di Kutim, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah giat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pajak dan Retribusi.
Ketua Pansus Raperda Pajak dan Retribusi DPRD Kutim, Sayid Anjas, mengungkapkan pembahasan Raperda dilakukan, karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim dari pajak dan retribusi masih tergolong kecil.
Dalam acara Sosial Pemerintah (Sosper) Daerah yang membahas bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Sayid Anjas menyampaikan bahwa target PAD daerah masih jauh dari mencukupi.
Oleh karena itu, melalui regulasi yang sedang digodok DPRD Kutim, dirinya berharap dapat meningkatkan PAD dengan signifikan.
“Dengan harapan besar, kami berharap bahwa Perda yang akan kami bahas dapat menjadi sumber pendapatan daerah yang signifikan, karena pajak dan retribusi memiliki potensi untuk meningkatkan pendapatan daerah,” ujar Sayid Anjas pada Senin (30/10/2023).
“”Saat ini, PAD Kabupaten Kutim baru berkisar antara Rp100 miliar hingga Rp200 miliar,” ucapnya.
Untuk Sayid Anjas menekankan, perlunya inovasi dari Pemerintah Kabupaten, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dalam menerapkan Perda yang akan disahkan.
“Inovasi adalah kunci, terutama dalam menguatkan pengumpulan pajak dari sektor makanan, minuman, serta bisnis ritel seperti Indomaret dan Alfamidi,” tambahnya.
Dengan keterbukaan Sayid Anjas, diharapkan upaya perbaikan dalam pengumpulan PAD daerah dapat memperkuat perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ketua Pansus ini juga berkomitmen dan bertanggung jawab agar pembahasan rampung pada tahun 2023.
“Pembahasan tinggal beberapa kali, sudah selesai. Di tahun ini sudah rampung,” pungkasnya.(etm1/adv/dprd)