YOGYAKARTA- Sekretaris Desa (Sekdes) merupakan perwujudan representatif dari Kepala Desa (Kades) sehingga memiliki wewenang dalam kepengurusan administrasi Pemerintahan Desa, yang memiliki tugas salah satunya penataan administrasi perangkat Desa, “Tugas tersebut juga sudah tertuang didalam permendagri Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyusunan Dan Pendayagunaan Data Profil Desa Dan Kelurahan, yaitu melakukan kegiatan penyusunan Profil Desa […]
Wabup Kasmidi Buka Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparat Sekretaris Desa se Kutim
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

SANGATTA – Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur mengimbau masyarakat kurang mampu yang belum memiliki kepesertaan…

Samarinda – Bayu Surya Gandamana resmi terpilih sebagai Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan…

SANGATTA – Penantian masyarakat Jalan H. Masdar, Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akhirnya terjawab….

Sangatta – Pmerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi memberlakukan ketentuan baru mengenai pakaian dinas Aparatur…

Sangatta – Kepengurusan National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) periode 2026–2031 resmi…








