YOGYAKARTA- Sekretaris Desa (Sekdes) merupakan perwujudan representatif dari Kepala Desa (Kades) sehingga memiliki wewenang dalam kepengurusan administrasi Pemerintahan Desa, yang memiliki tugas salah satunya penataan administrasi perangkat Desa, “Tugas tersebut juga sudah tertuang didalam permendagri Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyusunan Dan Pendayagunaan Data Profil Desa Dan Kelurahan, yaitu melakukan kegiatan penyusunan Profil Desa […]
Wabup Kasmidi Buka Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparat Sekretaris Desa se Kutim
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) diminta tetap menjaga sektor pertanian pangan di tengah…

SANGATTA – Era pelayanan pemerintahan berbasis teknologi mulai diperkuat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui…

Sangatta – Kesadaran pelaku UMKM di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terhadap pentingnya perlindungan Hak Kekayaan…

Sangatta – Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak hanya berkaitan dengan perpindahan tempat tugas, tetapi…

SANGATTA – RSUD Kudungga Kutai Timur membuka ruang partisipasi masyarakat dalam menentukan arah peningkatan layanan…








