YOGYAKARTA- Sekretaris Desa (Sekdes) merupakan perwujudan representatif dari Kepala Desa (Kades) sehingga memiliki wewenang dalam kepengurusan administrasi Pemerintahan Desa, yang memiliki tugas salah satunya penataan administrasi perangkat Desa, “Tugas tersebut juga sudah tertuang didalam permendagri Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyusunan Dan Pendayagunaan Data Profil Desa Dan Kelurahan, yaitu melakukan kegiatan penyusunan Profil Desa […]
Wabup Kasmidi Buka Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparat Sekretaris Desa se Kutim
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

SANGATTA – Komitmen meningkatkan mutu pendidikan anak usia dini kembali ditegaskan melalui workshop yang diselenggarakan…

SANGATTA – Komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam membangun generasi unggul kembali ditegaskan melalui kegiatan…

SANGATTA – Sebanyak 36 pengurus Dharma Wanita Persatuan (DWP) di lingkungan SKPD Kabupaten Kutai Timur…

Sangatta, — PT Kaltim Prima Coal (KPC) mendistribusikan 500 paket sembako kepada masyarakat terdampak banjir di wilayah Sangatta…









