YOGYAKARTA- Sekretaris Desa (Sekdes) merupakan perwujudan representatif dari Kepala Desa (Kades) sehingga memiliki wewenang dalam kepengurusan administrasi Pemerintahan Desa, yang memiliki tugas salah satunya penataan administrasi perangkat Desa, “Tugas tersebut juga sudah tertuang didalam permendagri Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyusunan Dan Pendayagunaan Data Profil Desa Dan Kelurahan, yaitu melakukan kegiatan penyusunan Profil Desa […]
Wabup Kasmidi Buka Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparat Sekretaris Desa se Kutim
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu
BERITA ETAM, SANGATTA – Meningkatkan pemahaman tentang peran dan tanggung jawab terhadap pemeliharaan lingkungan sebagai…
SANGATTA – Semarak kemerdekaan HUT ke 79 RI sangat terasa di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk…
BERITA ETAM, SANGATTA – Sebagai upaya untuk melestarikan Sumber Daya Alam (SDA), khusus di Kabupaten…
BERITA ETAM, JAKARTA – Hebat ! Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) meraih predikat Universal…