Video  

DPMDes Kutai Timur Tekankan Pentinganya Pemahaman Aparatur Desa Terhadap Permendes No 7 2023

BERITAETAM, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 7 tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan dana desa. Meskipun tidak ada perubahan signifikan dalam peraturan tersebut, sosialisasi dianggap sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan dana desa. Kepala DPMDes Kutai Timur, Yuriansyah, menyoroti pentingnya informasi kepada perangkat desa agar penggunaan dana desa di tahun 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Narasumber dari berbagai dinas, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Hortikultura, dan Peternakan, turut memberikan arahan kepada kepala desa untuk mengalokasikan dana desa secara bijak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. (/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *