BERITAETAM, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 7 tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan dana desa. Meskipun tidak ada perubahan signifikan dalam peraturan tersebut, sosialisasi dianggap sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan dana desa. Kepala DPMDes Kutai Timur, Yuriansyah, menyoroti pentingnya informasi kepada perangkat desa agar penggunaan dana desa di tahun 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Narasumber dari berbagai dinas, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Hortikultura, dan Peternakan, turut memberikan arahan kepada kepala desa untuk mengalokasikan dana desa secara bijak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. (/adv)
Beranda
Berita
Video
DPMDes Kutai Timur Tekankan Pentinganya Pemahaman Aparatur Desa Terhadap Permendes No 7 2023
DPMDes Kutai Timur Tekankan Pentinganya Pemahaman Aparatur Desa Terhadap Permendes No 7 2023
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu
BERITA ETAM, SANGATTA – Event Tour Library Kaltim 2023, sebuah inisiatif dari Dinas Perpustakaan dan…
BERITA ETAM, SANGATTA – Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, secara simbolis menyematkan Penganugerahan Satyalancana Karya…
BERITA ETAM, SANGATTA – Sebanyak 563 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Kutai…
BERITAETAM, SANGATTA – Jelajah Bukit Pelangi (JBP) Adventure Jilid 2 di Kutai Timur ditutup meriah…
BERITAETAM, SANGATTA – Pengurus Cabang (Pengcab) Indonesia Off-road Federation (IOF) Kutai Timur (Kutim) untuk periode…
BERITAETAM, SANGATTA – Dalam upaya untuk meningkatkan prestasi olahraga di Kabupaten Kutai Timur, Dinas Pemuda…