Berita  

Imbas Penutupan Jalan KH Mas Tumenggung, Joni Sebut Tindakan Pelanggaran HAM

BERITA ETAM, SAMARINDA – Penutupan Jalan KH Mas Tumenggung Samarinda sebagai bagian dari proyek revitalisasi Pasar Pagi menuai kritik tajam dari Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joni Sinatra Ginting.

Joni dengan lugas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap langkah tersebut,dan menganggapnya sebagai tindakan yang melanggar hak asasi manusia (HAM).

“Hak untuk beraktivitas, bekerja, dan memperoleh penghasilan merupakan hak mendasar setiap warga. Penutupan jalan ini jelas menghambat hak-hak tersebut,” ungkap Joni, Senin (12/2/2024).

Politisi Fraksi Demokrat ini juga menyoroti argumen bahwa pengekangan terhadap HAM hanya dapat dilakukan dalam kondisi darurat.

“Saya bertanya, apakah kondisi Samarinda saat ini dapat dikategorikan sebagai darurat? Apakah kepentingan pribadi lebih diutamakan daripada kebutuhan warga?” paparnya.

Selain itu, Joni juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap nasib 48 ruko dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terdampak penutupan jalan ini.

“Ada potensi bahwa mereka akan menderita akibat gangguan penghasilan mereka. Pemerintah harus memastikan bahwa keputusan pembangunan tidak merugikan warga,” urainya.

Dengan lugas, Joni menegaskan pentingnya transparansi, partisipasi masyarakat, dan ketaatan terhadap hukum dalam proyek-proyek pembangunan.

“Penutupan jalan ini harus menjadi pembelajaran bagi pemerintah setempat. Mereka harus melibatkan warga dalam proses keputusan dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak merugikan siapapun,” imbuhnya.

Dengan pernyataan ini, Joni tidak hanya menyuarakan kepedulian terhadap nasib warga yang terkena dampak, tetapi juga menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum dan keadilan bagi semua warga Kota Samarinda. (SDV/BE-5)

Foto : Ist

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *