Berita  

Adanya Kewajiban Beli Kalender di Sekolah Negeri, Puji Sebut Sudah Menyalahi Aturan dan Mekanisme

BERITA ETAM, SAMARINDA – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Sri Puji Astuti soroti masalah kalender yang menghebohkan Samarinda beberapa waktu yang lalu.

Di mana, adanya kebijakan salah satu SMK di Kota Samarinda yang memaksa siswanya untuk membeli kalender sekolah, dan ada embel-embel dibelakangnya jika tidak membeli.

Sebagai anggota dewan yang menduduki kursi Komisi IV dengan ranah pendidikan, Puji menilai bahwa kebijakan tersebut tidak tepat.

“Kebijakan itu bisa melanggar peraturan yang berlaku, terutama jika adanya kebijakan ini tanpa persetujuan dari orang tua dan anak di sekolah,” ungkap Puji, Minggu (18/2/2024).

Terlebih dengan statusnya yang dibawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur (Kaltim), dan tanpa sepengetahuan dan persetujuan, maka Langkah tersebut tidak dapat dibenarkan.

“Bisa saja, dengan kebijakan tersebut bisa dianggap sebagai penyimpangan terhadap peraturan, terutama aturan larangan pungutan liar (pungli) di sekolah,” tegasnya.

Apalagi adanya kata ‘wajib’ dalam pembelian tersebut sudah bsia dismpulkan jika melanggar hukum dan mekanisme.

“Ada kata wajib dalam kebijakan tersebut dapat dianggap melanggar hukum dan mekanisme yang telah ditentukan,” urainya.

Menurutnya, segala bentuk pemungutan, penjualan, dan pembentukan anggaran belanja harus mendapat persetujuan dari beberapa pihak, termasuk orang tua murid, Disdikbud Kaltim, dan wali kota.

“Kami mengimbau setiap sekolah untuk berkomunikasi secara aktif dengan Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim,” imbuhnya.

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya pertemuan rutin antara sekolah dan orang tua wali murid untuk menjalankan sosialisasi pendidikan karakter, pencegahan bullying, dan aspek-aspek lainnya.

“Hal ini diharapkan agar mekanisme pembelajaran di lapangan sesuai dengan ketentuan yang ada,” pungkasnya. (ADV/BE-S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *