Berita  

Samri Minta Pemkot Tegas pada Pemilik Tempat Usaha yang Tak Punya Lahan Parkir

Samarinda – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Samri Shaputra ingatkan pelaku usaha untuk memeprhatikan parkir ditempat usahanya.

“Saat pembangunan toko kan sudah ada peraturan bahwa harus ada alokasi 15 meter dari ruas jalan untuk lahan parkir,” ungkap Samrin, Minggu (14/4/2024).

Tapi setelah toko dibangun, seringkali pelaku usaha menambah bangunan ke depan tanpa memperhatikan alokasi parkir yang sudah ada.

“Memang ada peraturan mengenai ketersediaan lahan parkir, betul itu. Pelaksanaannya saja yang masih belum optimal hingga saat ini,” imbuhnya.

Politisi Fraksi PKS itu menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda herusnya bisa bersikap lebih tegas kepada para pemilik toko aatau pekau usaha yang ada dipinggir jalan.

“Misal Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, ini bisa tegas kepada pelaku usaha yang ada dipinggir jalan dan tak punya lahan parkir,” bebernya.

Samri meminta pemkot bisa memastikan bahwa mereka ini memiliki lahan parkir yang memadai. Atau hal tersebut juga bisa menjadi syarat dalam pengajuan izin.

“Mudah-mudahan dengan langkah ini bisa membantu mengurangi masalah kemacetan yang terjadi akibat kurangnya ketersediaan lahan parkir di sekitar tempat usaha,” jelasnya.

Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi yang positif di Kota Samarinda dapat berjalan seimbang dengan pembangunan infrastruktur pendukungnya, dan masyarakat dapat menikmati manfaatnya tanpa terganggu oleh masalah kemacetan yang tidak perlu.

“Bisa dicontoh seperti mini market yang ada di sekitar kita. Mereka membangunnya tidak terlalu di pinggir jalan, sehingga ada tempat yang cukup untuk konsumen memarkirkan kendaraannya,” pungkasnya. (ADV/BE-S/Foto : Ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *