Berita  

Pemkab Raih WTP dari BPK, Bupati Ardiansyah: Bakal Cambuk Semangat bagi Pemerintah Daerah agar Bisa Lebih Maksimal

BERITA ETAM, SAMARINDA – Jum’at (03/5/2024) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengeculaian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Kalimantan Timur. Hadir langsung Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, dalam penerimaan penghargaan WTP tersebut, oleh Ketua BPK Perwakilan Kaltim, Agus Priyono, di Gedung BPK Jalan M Yamin, Samarinda Jumat (03/05/2024).

Bupati Ardiansyah mengatakan WTP tersebut menyebut, bahwa prestasi membanggakan tersebut merujuk dari hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023 yang menjadi dasar dalam Laporan Hasil Pemerikasaan oleh BPK Kaltim.

“WTP yang kita terima ini, merupakan buah hasil kerja keras dan dedikasi yang tinggi seluruh komponen pemerintah daerah, terutama Perangkat Daerah yang menjadi leading sektor pelaksana program pembangunan,” kata Bupati Ardiansyah, usai menerima penghargaan WTP tersebut.

Orang nomor satu di Kutim ini menyebut, Pemkab berkomitmen untuk terus mempertahankan prestasi itu. Salah satunya dengan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk keterbukaan dalam pengelolaan administrasi keuangan.

“Raihan ini akan menjadi cambuk semangat bagi pemerintah daerah agar bisa lebih maksimal dalam pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam pengelolaan keuangan daerah. selain itu, opini WTP ini juga menjadi bagian dari bentuk tanggungjawab kepada masyarakat atas amanah yang diberikan kepada pemerintah daerah,” ucap pria berkacamata ini.

“Kami juga ucapkan terima kasih kepada BPK Kaltim atas saran, masukan serta bimbinganya selama ini kepada Kutai Timur, sehingga kami dapat menyajikan LHP dengan yang baik,” pungaksnya.

Di tempat yang sama, Kepala BPK RI Kaltim Agus Priyono mengatakan, setelah di lakukan pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran (TA) 2023. Seluruh Kabupaten/kota di Kaltim, termasuk Kutim, dinyatakan layak mendapatkan opini WTP.

“Meskipun masih ada beberapa catatan yang harus segera di tindak lanjuti, namun tidak berpengaruh terhadap penyajian LKPD, meskipun ada waktu selama 60 hari semenjak laporan itu di terima, tapi saya harapkan Kabupaten/Kota bisa segera menidaklajuti,” ujarnya.

Turut hadir dalam penerimaan WTP tersebut, Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Sekretaris Kabupaten Rizali Hadi dan Ketua DPRD Kutim Joni serta sejumlah pimpinan perangkat daerah di Lingkungan Pemkab Kutim. (etm2/etm3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *