BERITA ETAM, SANGATTA – Terkait pembayaran kegiatan Multi Years Contract (MYC) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang belum sempat terbayarkan oleh Pemerintahan Kabupaten Kutim tahun 2023, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim Joni beri tanggapan.
Ia mengungkapkan, ketidakpastian terkait besaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) untuk pembayaran proyek causeway Pelabuhan Kenyamukan tahun 2023 lalu,
“Kita belum tahu pasti berapa silpa pembayarannya,” kata Joni kepada awak media, Selasa (8/5/2024).
Joni menjelaskan bahwa jika terdapat silpa dalam proyek multiyears Pelabuhan Kenyamukan tahun lalu, kemungkinan besar dana tersebut tidak dapat dicairkan lagi.
Hal ini dikarenakan adanya ketentuan pembayaran yang telah disepakati antara pemerintah dan DPRD melalui nota kesepahaman.
“Kalau memang pembayaran tidak sesuai progres, mungkin tidak bisa cair lagi anggaran tahun lalu itu. Karena pembayaran itu kan besarnya sudah ditentukan dalam nota kesepahaman dengan pemerintah,” jelas Joni.
Ia menambahkan bahwa jika pekerjaan yang dilakukan melebihi progres keuangan atau pembayaran yang telah dilakukan oleh instansi terkait, dalam hal ini Dinas Perhubungan, maka hal tersebut akan menjadi utang bagi pemerintah.
“Ini masalah teknis pembayaran, kita tidak tau,” ujarnya.
Sebelumnya, anggota DPRD Kutim Faizal Rachman menjelaskan bahwa anggaran untuk proyek pembangunan Pelabuhan Sangatta senilai Rp120 miliar.
Anggaran tersebut terbagi menjadi anggaran fisik Rp 115 miliar, anggaran non fisik konsultan Rp 3,5 milia, dan anggaran operasional Rp 800 juta.
Berdasarkan kontrak fisik, nilai proyek turun menjadi Rp 113 miliar, sehingga anggaran yang disiapkan untuk tahun 2023 adalah Rp67 miliar.
Namun, realisasinya hanya untuk uang muka dan pembayaran 7 persen progres fisik dengan nilai total Rp23 miliar.
“Anggaran tahun 2023 terealisasi hanya Rp23 miliar. Jadi sisa Rp43 miliar. Ini tidak bisa dianggarkan lagi di APBD Perubahan tahun 2024, karena memang kesepakatannya hanya Rp45 miliar untuk fisik,” jelas Faizal.(etm7/adv)