Berita  

Ketua Joni: Pengawasan DPRD Berfokus Terhadap Kemajuan Fisik Proyek dan Kesesuaian Spesifikasi Teknis

BERITA ETAM, SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten mempunyai fungsi, pertama pembentukan Peraturan Daerah (Perda), kedua anggaran dan ketika pengawasan.

Berkenaan fungsi DPRD sebagai pengawas, Ketua DPRD Kutim Joni, mengatakan, bahwa DPRD mempunyai keterbatasan dalam pengawasan dalam pekerjaan (fisik) atau proyek-proyek daerah. Termasuk proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Pengawasan kami memang memiliki keterbatasan,” ujar Joni kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).

Joni menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan DPRD berfokus pada dua aspek utama, yaitu kemajuan fisik proyek dan kesesuaian spesifikasi teknis dengan kontrak.

“Kami hanya bisa melihat sejauh mana kemajuan proyek dan apakah spesifikasi yang digunakan sesuai dengan kontrak,” terangnya.

Untuk penilaian terhadap hasil akhir proyek, kualitas pekerjaan, dan kesesuaian dengan desain, Joni mengakui bahwa DPRD bergantung pada keahlian instansi terkait, yaitu Dinas PUPR.

“Kalau untuk menilai hasil akhir, kualitas pekerjaan, dan kesesuaian dengan desain, itu ranahnya Dinas PUPR,” jelasnya.

Salah satu contoh keterbatasan ini terlihat pada Proyek Drainase Jalan Kabo. Joni mengakui adanya perbedaan ketinggian yang signifikan pada drainase di satu jalur, namun ia tidak dapat memastikan apakah hal tersebut sesuai dengan desain atau tidak.

“Soal drainase Jalan Kabo, saya sendiri tidak tahu mengapa begitu. Tanyakan kepada Dinas PUPR, mereka yang paham teknisnya. Apakah memang seperti itu desainnya, atau apa, saya belum tahu. Tapi hal ini sudah sempat dibahas di Pansus LKPJ,” kata Joni. (etm7/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *