Berita  

Arang Jauh Harap Sosialisasi Perda tentang Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Ketertiban Umum Dilaksanakan Hingga ke Kecamatan

BERITA ETAM, SANGATTA – Selasa (14/05/2024) dalam Rapat Paripurna ke-23, di Ruang Sidang Utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Arang Jau  mewakili Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) menyampaikan saran dan masukan terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan bahaya kebakaran dan Ketertiban Umum.

Dalam kesempatan itu, meminta agar saran dan masukan terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan bahaya kebakaran dan Ketertiban Umum, dapat disosialisasikan kepada semua masyarakat Kabupaten Kutai Timut.

“Tidak hanya di masyarakat ibukota kabupaten saja, namun sosialisasi dilaksanakan setiap kecamatan hingga tingkat desa,” tegasnya.

Lebih ia menambahakan, upaya sosialisasi dan edukasi dapat bersinergi dengan instansi lain, agar lebih masif dengan menggunakan platform media sosial.

Di samping  itu, Arang Jau menyebut, kesigapan dan kecepatan dalam menanggulangi bahaya kebakaran, harus didukung oleh sarana dan prasarana yang cukup dan layak, sumber daya manusia yang terlatih serta kepastian perlindungan hukum.

“Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar, pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran di daerah,” ungkapnya.

Berikutnya, terkait saran dan masukan terhadap Raperda Ketertiban Umum, Arang Jau menjelaskan keberadaan pasar tumpah khususnya di area sangatta utara yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah, agar menjadi perhatian Pemerintah Daerah dengan menyusun alternatif penyelesaian masalah dengan tetap mengedepankan humanis dan berkeadilan.

“Pemerintah Daerah melalui Satuan Pamong Praja hendaknya meningkatkan Pengawasan Fasilitas umum, dari perbuatan asusila,penyalahgunaan obat psikotropika dan narkotika oleh kalangan remaja dan masyarakat umum,” jelasnya Arang Jau, yang menjadi Anggota DPRD Kutim dari tahun 2014 ini.

Lebih lanjut, Perda Ketertiban Umum merupakan alat kontrol sosial di masyarakat, maka untuk mewujudkan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, perlu di lakukan sosialisasi dan edukasi hukum terhadap masyarakat.

“Terhadap raperda tersebut di atas, maka Fraksi Golongan Karya mendukung dan mendorong untuk segera dilakukan tahapan pembahasan bersama Pemerintah Daerah, hingga persetujuan dan pengesahan terhadap 2(dua) rancangan peraturan daerah tersebut,” pungkasnya. (etm6/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *