BERITA ETAM, SANGATTA – Senin (14/5/2024) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-23 Masa Sidang II Tahun 2023-2024 dengan fokus utama membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni ini dihadiri oleh 21 anggota DPRD Kutim, dari berbagai fraksi serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Asisten 1 Sekkab Kutim, Poniso Suryo Renggono, dan perwakilan Perangkat Daerah (PD).
Pandangan Umum Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) disampaikan oleh Yan, bahwa Raperda tersebut sangat penting untuk menciptakan payung hukum dalam pelaksanaan tugas dan koordinasi terkait pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. Oleh karena itu, Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya mendukung Pemerintah untuk dapat sesegera mungkin melakukan pembahasan bersama Pemerintah dan DPRD sesuai dengan nomenklatur yang ada.
“Pentingnya memperhatikan dan mempertimbangkan pembuatan Sistem Proteksi Kebakaran yang terdiri atas peralatan, kelengkapan, dan sarana. Sistem ini diperlukan untuk tujuan sistem proteksi pasif maupun cara-cara pengelolaan dalam rangka melindungi dari bahaya kebakaran,” tegasnya.
Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mencegah, meminimalisir dampak kebakaran, serta mengantisipasi sebelum, saat, dan setelah kebakaran terjadi. Lebih jauh Yan berharap, pembahasan Raperda diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan efektif dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran di Kabupaten Kutai Timur. (etm7/adv)