BERITA ETAM, SANGATTA – Pemerintah memiliki kewajiban menyediakan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan kepada masyarakat. Suasana tentram dan tertib merupakan kebutuhan dasar manusia, baik secara individu maupun kelompok dalam rangka melaksanakan akivitasnya.
Hal tersebut disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muhammad Ali, dalam Rapat Paripurna ke-23 mengenai Penyampaian Pemandangan Umum (PU) fraksi-fraksi tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Ketertiban Umum yang dihelat di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (14/5/2024).
Lebih lanjut Muhammad Ali yang mewakili Perwakilan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Ali, menyebut aturan yang dimuat dalam Raperda tersebut memang perlu diterbitkan agar ada rasa aman di lingkungan masyarakat sekitar.
“Pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran adalah upaya wajib daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagai urusan pemerintah dibidang ketertiban, ketentraman dan perlindungan masyarakat. Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat 1 E dan lampiran UUD No 23 TA 2014,” papar Muhammad Ali di atas podium.
Ia pun menyatakan, bahwa Fraksi PPP setuju adanya perubahan peraturan daerah No 3 tahun 2007 tentang ketertiban umum yang sudah tidak sesuai dengan dinamika ekonomi masyarakat di era sekarang.
“Fraksi PPP Mengapresiasi adanya perubahan peraturan aturan daerah tersebut, dengan menambahkan faktor sosial politis, biografis, dan kemajuan teknologi. Sehingga dapat meningkatkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat” terangnya.
Lebih jauh Muhammad Ali, berharap pandangannya dari pihaknya, bisa menjadi masukan atau saran pada semua bidang konstruksi kebijakan. (etm6/adv)