Samarinda – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Laila Fatihah soroti adanya masa sertifikasi halal yang mundur.
“Jadi itukan sifatnya turunan, tapi kalau di kita inikan tidak bisa langsung untuk peraturan daerah (perda), ketika disosialisasikan langsung besok jadi,” ungkap Laila, Rabu (22/5/2024).
Dia menjelaskan jika dalam tahap pembuatan perda itu sudah jalan dari sisi masyarakat. Terlebih terkait keluhan mereka soal diterbitkannya Perpres Tentang Halal dan Higienis.
“Kan kita juga harus menyesuaikan dengan kebijakan daerah. Daerah ini kekurangannya apa, mereka ingin tapi tidak difasilitasi, dan itu masuk ke dalam perda,” bebernya.
Di mana, untuk kebijakan ini akan disangkutkan pada Organisasi Perangkat daerah (OPD) terkait yang dalam hal ini Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Masuknya dan dicantolkannya disitu, jadi ketika Perpres itu datang jangan nanti ujuk-ujuk langsung bilang, kamu harus punya higienis dan halal,” imbuhnya.
Datang secara tiba-tiba, tanpa backup dari daerah, Laila mengaku tidak memungkinkan hal itu bisa diterapkan.
“Karena kalau kita lihat urutannya, pedagang ayam itu ternyata ribet karena barang basah. Apalagi untuk menerapkan halal dan higienis,” terangnya.
“Sekarang yang mampu mendistribusikan ayam yang halal dan higienis hanya ayam makmur. Ayam ini juga tidak sanggup mengakomodir semua kebutuhan masyarakat Samarinda,” lanjutnya.
Maka, menurut dia benang merahnya adalah bagaimana pemerintah punya satu tempat pemotongan unggas yang sudah bersertifikasi halal dan higienis.
“Ujungnya dulu kita ambil, saat nanti ini terbit di 2026 medatang, pemerintah sudah punya itu. Jadi kalau nanti pelaku UMKM tidak memiliki sertifikasi halal, bisa sudah kita berikan teguran,” jelasnya.
Hal itu karena sudah ada fasilitas yang diberikan, apalagi dengan perda yang dikeluarkan dan pemerintah memberikan fasilitas tersebut. (adv/be-s/ foto : ist)